Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Masa di Mana Para Wanita yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya: Berapakah lamanya waktu yang tetap diberlakukan untuk tidak boeh shalat bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah setelah melahirkan ( nifas )?

Jawab :

Ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas:
Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari keempat puluh dan tidak kembali setelah itu. Jika darah itu telah berhenti mengalir darinya, maka saat itu ia harus segera mandi (bersuci) untuk melakukan shalat dan puasa.
Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari keempat pu-luh kemudian darah itu kembali mengalir sebelum mencapai empat puluh hari. Dalam kondisi semacam ini, jika darah berhenti mengalir maka ia harus mandi (berusuci) untuk melaksanakan shalat dan puasa, lalu jika darah nifas itu mengalir lagi maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa, lalu pua-sanya di qadha tanpa harus mengqadha shalat.
Darah terus mengalir hingga hari keempat puluh. Dengan demikian si wanita harus meninggalkan shalat serta puasa selama empat pu-luh hari penuh, dan jika darah berhenti mengalir, maka ia harus segera bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa.
Darah terus mengalir hingga melebihi empat puluh hari. Kondisi semacam ini ada dua macam, yaitu; Pertama, hal ini terjadi karena berhentinya darah nifas dilanjutkan dengan keluarnya darah haidh yang bi-asa, jika hal ini terjadi maka ia diharuskan untuk tetap meninggalkan shalat. Kemudian yang kedua adalah: Darah yang dikeluarkan setelah empat puluh hari tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haidh, maka bagi wanita ini tetap wajib mandi setelah sempurna empat puluh hari untuk melaksanakan shalat dan puasa. Dan jika keluarnya darah itu berulang hingga tiga kali, ber-arti itulah masa haidhnya, dan dengan begitu ia harus mengqadha puasa yang telah dilaksanakannya (karena tidak sah), tapi tidak harus mengqadha shalat-nya. Akan tetapi, jika ini tidak terulang, maka tidak dikategorikan darah haidh melainkan darah istihadhah.
Fatawa wa Rasai’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/102.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=434