Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Menangguhkan Shalat Subuh Dari Waktunya
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Ada seorang pemuda multazim, alhamdulillah, namun ia sering kelelahan karena pekerjaannya sehingga ia tidak dapat melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya karena sangat kelelahan dan kecapaian. Bagaimana hukumnya menurut Syaikh tentang orang yang kondisinya seperti itu, dan apa pula nasehat Syaikh untuknya? Jazakumullah khairan.

Jawab :

Yang wajib baginya adalah meninggalkan pekerjaan yang menyebabkannya menangguhkan shalat Shubuh, karena sebab musabab itu ada hukumnya, jika ia tahu bahwa apabila ia tidak terlalu keras bekerja tentu ia bisa melaksanakan shalat shubuh pada waktunya, maka ia wajib untuk tidak memaksakan dirinya bekerja keras agar ia bisa shalat Shubuh pada waktunya bersama kaum Muslimin lainnya.
( Dari fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang ditandatanginya. )

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=433