Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bentuk-bentuk Berlebihan
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Di sebagian tempat tatkala seorang pemuda ingin menikah, orang tua pengantin wanita mensyaratkan mahar yang sangat tinggi dan setelah menikah orang tuanya tidak merestui anaknya ikut suaminya agar si anak tersebut tetap bisa mem-bantunya sehingga sebagai seorang istri ia sangat kerepotan apakah ikut suami atau tetap tinggal bersama bapaknya? Dan kondisi seperti itu bisa menimbulkan berbagai masalah yang sangat banyak. Saya berharap Syaikh bisa memberi jalan yang terbaik dalam masalah ini?”

Jawab :

Islam telah mempermudah mahar dan biaya pernikahan, agar setiap orang bisa menikah dengan mudah dan supaya ada jalan untuk membantu bagi para pemuda dan pemudi untuk cepat menikah. Saya telah menulis banyak tentang masalah ini dan Lembaga Kibaril Ulama juga banyak mengeluarkan putusan dan himbauan khusus dalam hal ini yang intinya agar mahar dan biaya pernikahan dibuat murah dan mudah agar setiap masyarakat dari kalangan pemuda mampu menikah. Dalam kesempatan ini saya sarankan kepada seluruh kaum muslimin agar saling tolong-menolong dalam hal ini sehingga pernikahan semakin banyak dan perzinaan surut volumenya. Dengan demikian para pemuda dan pemudi dengan mudah bisa menjaga kemaluan dan pandangannya. Tidak diragukan bahwa nikah adalah sarana yang paling tepat untuk itu. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah: (( íóÇ ãóÚúÔóÑó ÇáÔøóÈóÇÈö ãóäö ÇÓúÊóØóÇÚó ãöäúßõãõ ÇáúÈóÇÁóÉó ÝóáúíóÊóÒóæøóÌú ÝóÅöäøóåõ ÃóÛóÖøõ áöáúÈóÕóÑö æóÃóÍúÕóäõ áöáúÝóÑúÌö æóãóäú áóãú íóÓúÊóØöÚú ÝóÚóáóíúåö ÈöÇáÕøóæúãö ÝóÅöäøóåõ áóåõ æöÌóÇÁñ )) “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu meni-kah, maka menikahlah karena sesungguhnya ia mampu menjaga pan-dangan dan melindungi kemaluan, dan barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena hal itu adalah obat pengekang baginya”. (Mutafaqun alaih). Dan Rasulullah bersabda: (( ãóäú ßóÇäó Ýöíú ÍóÇÌóÉö ÃóÎöíúåö ßóÇäó Çááåõ Ýöíú ÍóÇÌóÊöåö )) “Barangsiapa yang menolong saudaranya, maka Allah akan selalu menolongnya”. (Mutafaqun alaih). Dan beliau juga bersabda: (( æÇááåõ Ýöíú Úóæúäö ÇáúÚóÈúÏö ãóÇ ßóÇäó ÇáúÚóÈúÏõ Ýöíú Úóæúäö ÃóÎöíúåö )) “Allah selalu menolong hambaNya jika ia selalu selalu menolong sau-daranya”. (HR. Muslim). Allah telah memerintahkan kepada kita agar saling membantu dalam masalah kebaikan dan takwa dan Allah memuji hamba-hambaNya yang saling berwasiat dalam masalah kebenaran dan kesabaran. Allah berfirman: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”. (Al-‘Ashar: 1-3). Jelas, tolong menolong dan nasehat menasehati dalam masalah mempe-ringan mahar dan biaya pernikahan termasuk dalam penjelasan ayat di atas. Manfaat dari murahnya mahar dan biaya pernikahan antara lain, para pemu-da banyak yang menikah, sedikit yang membujang dan terjaga kemaluan dan pandangan mereka serta meminimalisir perzinaan dan memperbanyak umat seperti sabda Rasulullah : (( ÊóÒóæøóÌõæúÇ ÇóáúæóÏõæúÏó ÇáúæóáõæúÏó ÝóÅöäøöíú ãõßóÇËöÑñ Èößõãõ ÇúáÃõãóãó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö )) “Nikahilah wanita-wanita yang mencintaimu dan pandai punya anak karena aku bangga umat saya banyak nanti di hari Kiamat”. Menghalangi wanita ikut suaminya, agar ia tetap membantu ayahnya atau saudaranya merupakan kemungkaran yang sangat besar bahkan setiap wali hendaknya membantu rumah tangga anaknya agar tetap rukun dan utuh dan membantu mereka agar rumah tangga tidak pecah berantakan tanpa alasan syar’i. Saya menghimbau kepada para wali agar bersegera membantu anak-anaknya menikah walaupun kondisinya miskin, hal ini sebagai realisasi dari firman Allah: “Dan kawinkahlah orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnianya”. (An-Nur: 32). Dalam ayat ini Allah memerintahkan agar kita segera menikahkan hamba-hamba sahaya kita yang masih membujang sebab nikah penjadi pe-nyebab datangnya karunia Allah, sedang kemiskinan bukan menjadi peng-halang untuk melangsungkan pernikahan. Bahkan untuk menjadi faktor da-tangnya rizki dan kecukupan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=419