Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menabuh Rebana Bagi Wanita Dalam Pernikahan
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: “Tentang hukum-nya wanita menabuh rebana pada saat acara pernikahan?”

Jawab :

Dianjurkan bagi wanita menabuh rebana pada saat acara walimah untuk menyiarkan pernikahan dan ini hanya khusus wanita saja dan tidak boleh diiringi dengan alat musik yang lainnya atau suara para penyanyi dan boleh bagi wanita rmenyuarakan nasyid dengan syarat tidak didengar kaum laki-laki. Rasulullah bersabda: (( ÝóÕúáõ ãóÇ Èóíúäó ÇáúÍóáÇóáö æóÇáúÍóÑóÇãö ÇáÏøõÝøõ æóÇáÕøóæúÊõ Ýöí ÇáäøößóÇÍö )) “Sesuatu yang menjadi pembeda antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan”. Imam Syaukani berkata dalam Nailul Authar: “Hadits di atas menjadi dalil kuat bahwa boleh menabuh rebana dengan di iringi suara seperti (nasyid) bukan lagu-lagu yang cengeng dan mendorong berbuat kemaksiatan seperti lagu yang mensifati kecantikan dan ketampanan atau lagu yang seronok atau mengajak kepada mabuk-mabukan. Seperti lagu-lagu tersebut haram diperdengarkan pada saat dan diluar pernikahan.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=418