Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Rambut Kepala Rontok Dengan Sendirinya
Kamis, 01 April 04

Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: "Apa yang harus dilakukan bagi seorang wanita yang sedang ihram apabila rambutnya rontok dengan sendirinya?"

Jawab :

Apabila rambut seseorang rontok baik laki-laki ataupun wanita ketika mengusap kepalanya di waktu wudhu atau ketika mencucinya maka tidak terkena denda, begitu juga bagi seseorang yang rambut, jenggot, kumis atau kukunya terjatuh tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak terkena den-da apapun. Yang dilarang adalah apabila sengaja dirontokkan. Jika rontok dengan sendirinya, maka tidak ada denda apapun.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=312