Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bentuk Pakaian Ihram Bagi Wanita
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Shalih Fauzan ditanya: "Apakah wanita mengenakan pakian ihram warna tertentu pada waktu melaksanakan manasik haji?".

Jawab :

Tidak ada pakaian khusus bagi wanita dalam berihram. Maka tatkala melaksanakan manasik haji, cukup baginya mengenakan pakian bia-sa, dengan syarat menutup aurat dan bukan pakaian tabarruj atau menyerupai pakaian laki-laki. Wanita hanya dilarang secara khusus mengenakan cadar dan purdah atau mengenakan sarung tangan. Wanita tetap wajib menutup wajah dengan kain lain selain cadar dan purdah dan kedua telapak tangannya dengan kain lain selain sarung tangan karena keduanya adalah aurat yang wajib ditutup. Sebetulnya pada waktu ihram wanita tidak dilarang secara mutlak mengenakan penutup tangan dan wajah akan tetapi yang dilarang adalah menutupinya dengan cadar dan purdah serta sarung tangan saja.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=290