Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Apa hukum Shalat Berjama'ah Bagi Kaum Wanita
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: Apa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita?

Jawab :

Tentang shalat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang mereka, para ulama berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan. Pendapat yang paling banyak adalah pendapat yang mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi kaum wanita untuk melaksanakan shalat berjama'ah, karena Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya, hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita adalah mustahab (disukai) berdasarkan hadits ini, sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita seperti itu adalah makruh, sebagian lainnya menyatakan bahwa itu dibolehkan dalam shalat sunnat tapi tidak boleh dalam shalat fardhu. Mungkin pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat berjama'ah bagi kaum wanita dengan diimami oleh salah seorang di antara mereka adalah mustahab (disukai). Wanita yang menjadi imam dalam shalat berjama'ah ini harus mengeraskan suaranya saat membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang tidak terdengar oleh kaum pria yang bukan mahramnya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=281