Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Seorang Wanita Mendapatkan Kesuciannya Beberapa Saat Sebelum Terbenamnya Matahari, Wajibkah Ia Melaksanakan Shalat Zhuhur dan Ashar?
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta' ditanya: Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haidh atau nifas beberapa saat sebelum terbenamnya matahari, apakah wajib baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar? Dan jika ia mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya fajar, apakah wajib baginya untuk melaksanakan shalat Maghrib dan Isya atau tidak?

Jawab :

Jika seorang wanita telah mendapatkan kesuciannya dari haidh atau nifasnya sebelum habisnya waktu shalat yang harus ia kerjakan saat itu, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat itu serta shalat yang bisa dijama' bersama shalat itu. Dengan demikian jika seorang wanita mendapat kesuciannya sebelum terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Ashar dan shalat Zhuhur. Dan barangsiapa yang mendapatkan kesuciannya sebelum terbitnya fajar kedua maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Isya dan shalat Maghrib. Dan barang siapa yang mendapat kesuciannya sebelum terbitnya matahari maka wajib baginya untuk melaksanakan shalat Shubuh.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=274