Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Biaya Haji Ditanggung Wanita
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya: "Para ulama berpendapat bahwa ongkos haji mahram ditanggung wanita, apa yang di maksud dengan penjelasan tersebut?"

Jawab :

Yang dimaksud adalah bekal dan biaya perjalanan haji menjadi tanggungan wanita, baik biaya untuk dirinya dan mahramnya. Karena bekal perjalannan haji mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan pada saat menunaikan haji. Adapun kebutuhan lain yang tidak ada hubungan dengan ibadah haji bukan menjadi tanggungannya.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=237