Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Izin Suami Untuk Pergi Haji
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: "Saya seorang wanita yang telah menikah dan telah berkeluarga selama empat puluh tahun. Saya meminta izin suami untuk pergi haji dan saya mendapat persetujuan tetapi tatkala datang musim haji atau umrah ia menolak pergi alasannya sibuk mengurusi kambing atau sapi dan ia telah haji sebanyak lima kali, sementara saya hingga saat ini belum pernah menunaikan haji, lalu saya memutuskan pergi bersama menantu laki-laki saya. Akan tetapi suami saya tidak memperbolehkan?

Jawab :

Apabila kondisi anda demikian, maka anda tidak mungkin menunaikan kewajiban haji atau umrah kecuali setelah mendapatkan mahram. Jika anda telah mendapatkannya, maka diperbolehkan bagi anda untuk menunaikan haji walaupun tanpa mendapat persetujuan dari suami anda, karena meninggalkan haji dalam keadaan mampu diharamkan. Dan tidak boleh seseorang mentaati makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah Subhaanahu wa Ta'ala .

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=235