Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum orang yang ingin melakukan haji namun masih memiliki hutang
Rabu, 31 Maret 04

Tanya :

mengambil (meminjam) dari Bank al-'Iqari uang sebesar 251.900 Reyal yang dibayar dengan angsuran tahunan; apakah saya berhak untuk pergi haji sedangkan uang sebesar ini adalah hutang yang harus saya bayar kepada Bank al-'Iqari?

Jawab :

salah satu syarat wajibnya; jika anda mampu (secara fisik) melakukannya dan membayar/melunasi angsuran yang diminta tersebut ketika akan berangkat haji maka anda harus pergi haji sedangkan bila kedua hal tersebut (kemampuan fisik dan melunasi angsuran menjelang pergi haji) membebani dan anda tidak mampu melakukan keduanya secara bersamaan maka dahulukanlah pembayaran/pelunasan angsuran yang dituntut dari anda tersebut dan akhirkan haji hingga anda mampu melakukannya. Hal ini berdasarkan firman Allah: "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah …. (Q.,3/Ali 'Imran: 97). Wabillâhittaufîq Washallallâhu 'alâ nabiyyinâ Muhammad wa âlihi washahbihi wasallam. (fatawa al-Lajnah al-Daaimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', XI, hal 45, no. 1353).

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=228