Soal :
Apakah berbicara dengan pembicaraan yang haram (semisal ghibah, menggunjing orang lain, atau yang lainnya) di siang hari bulan Ramadhan akan merusak (membatalkan) puasa ?
Jawab :
Hal tersebut mengurangi pahalanya dan tidak membatalkan puasa yang berarti ia harus mengqadhanya. Akan tetapi, (maknanya adalah) ia tidak mendapatkan pahalanya. (pahala) perbuatannya menjadi milik orang yang digunjung kehormatannya.
Wallahu A’lam
Sumber :
200 Su-alun Wa Jawabun Fii Syahri Ramadhan, Syaikh Shaleh al-Fauzan, menit ke 1:13:47 sd 1:14:13.