Soal :
Semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda.
Ini ada seorang yang tengah safar (bepergian jauh) di siang hari bulan Ramadhan dan ia berniat untuk berbuka puasa, namun ia tidak mendapatkan sesuatu yang dapat dikonsumsinya untuk berbuka puasa. Kemudian, ia membatalkan niatnya untuk berbuka puasa dan kemudian ia melanjutkan dan menyempurnakan puasanya hingga tiba waktu Maghrib, bagaimana keabsahan puasanya ?
Jawab :
Apabila ia telah berniat untuk berbuka puasa, maka sesungguhnya ia telah berbuka puasa. Karena ia telah memutuskan niat, sementara ama-amal itu tergantung pada niat-niatnya.
Maka, apabila ia memutuskan niatnya dan bertekad untuk berbuka puasa, maka sesungguhnya hal itu telah memutuskan puasanya.
Wallahu A’lam
Sumber :
200 Su-alun Wa Jawabun Fii Syahri Ramadhan, Syaikh Shaleh al-Fauzan, menit ke 1:11:32 sd 1:12:07