Soal :
Apa hukum mengenakan sarung tangan dengan tujuan menyembunyikan telapak tangan dan tidak mengeluarkannya ketika berbicara dengan kaum lelaki di pasar-pasar ?
Jawab :
Mengenakan sesuatu yang dapat menutupi kedua tangan di hadapan kaum lelaki asing yang dikenal dengan al-Quffaz (sarung tangan) merupakan hal yang baik, dan hendaknya seorang wanita itu mengenakannya hingga tidak nampak jelas kedua telapak tangannya. Dan, boleh jadi sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-
áóÇ ÊóäúÊóÞöÈú ÇáúãóÑúÃóÉõ ÇáúãõÍúÑöãóÉõ æóáóÇ ÊóáúÈóÓú ÇóáúÞõÝøóÇÒóíúäöJanganlah wanita yang tengah ihrom mengenakan niqob (cadar) dan janganlah pula ia mengenakan sarung tangan.
Menunjukkan bahwa kaum wanita itu dulu termasuk kebiasaan mereka adalah mengenakan sarung tangan, dan bahwa hal tersebut lebih menutup bagi seorang wanita dan lebih jauh dari fitnah, namun hendaknya sarung tangan tersebut tidaklah indah di mana hal itu tidak akan menarik perhatian kaum lelaki.
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/14.