Soal :
Termasuk hal yang dapat disaksikan bahwa sebagian orang bersikap keras terhadap anak-anak perempuannya yang masih kecil, sampai-sampai sebagian mereka mengharuskan anak perempuannya untuk mengenakan khimar (kerudung) padahal usianya baru 4 tahun. Dan, ia mengatakan,
ãóäú ÔóÈøó Úóáóì Ôóíú Áò ÔóÇÈó ÚóáóíúåöBarang siapa tumbuh dan berkembang di atas sesuatu niscaya ketika beruban rambutnya ia tetap di atas hal tersebut.
Dan, ia pun berupaya mewajibkan hal tersebut terhadap seluruh keluarganya.
Apa pendapat Anda tentang tindakan keras ini yang mengikat seorang anak yang masih kecil yang belum memahami sesuatu ?
Jawab :
Tidak diragukan bahwa barang siapa tumbuh dan berkembang di atas sesuatu niscaya ia akan menjadi beruban rambutnya tetap di atas hal tersebut. Oleh karena ini, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- perintahkan agar anak yang telah mencapi usia 7 tahun agar mengerjakan shalat meskipun sejatinya ia belum mukallaf (terbebani dengan kewajiban). Hal tersebut dimaksudkan untuk membiasakannya mengerjakannya.
Akan tetapi seorang anak perempuan yang masih kecil, auratnya belum terkait dengan hukum, belum wajib atasnya untuk menutup wajahnya, lehernya, kedua tangan dan kedua kakinya. Dan, tidak selayaknya mengharuskan anak perempuan yang masih kecil dengan hal tersebut.
Akan tetapi apabila anak perempuan tersebut telah mencapai batas tertentu di mana jiwa dan syahwat kaum lelaki boleh jadi telah terikat dengannya, maka anak perempuan tersebut berhijab untuk menolak kemungkinan adanya fitnah dan keburukan.
Hal ini berbeda-beda kondisinya di kalangan wanita, di antara mereka ada yang cepat tubuh, dan di antara mereka ada yang sebaliknya.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/14.