Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menggantungkan Penolak Bala
Kamis, 20 Nopember 25

Soal :

Penanya mengatakan, “Apa hukum menggantungkan berbagai macam bentuk penolak bala pada anggota-anggota badan seseorang, khususnya penolak bala yang di dalamnya terdapat tulisan ayat-ayat al-Qur’an atau hadis-hadis ?”

Jawab :

Syaikh ÑóÍöãóåõ Çááåõ ÊóÚóÇáóì menjawab, “Masalah ini-yakni, menggantungkan penolak bala atau jimat-jimat – terbagi menjadi dua :

Pertama, Sesuatu yang digantungkan tersebut berisikan tulisan ayat-ayat al-Qur’an.

Kedua, Sesuatu yang digantungkan tersebut berisikan tulisan selain ayat-ayat al-Qur’an, berupa sesuatu yang tidak diketahui maknanya.

Adapun yang pertama, yakni, sesuatu yang digantungkan tersebut berisikan tulisan ayat-ayat al-Qur’an. Maka, para ulama, baik ulama di masa lampau atau para ulama di masa kini berbeda pendapat dalam hal tersebut. Di antara mereka ada yang membolehkan hal tersebut. Dan, mereka memandang bahwa hal tersebut masuk dalam firman Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì :


ßöÊóÇÈñ ÃóäúÒóáúäóÇåõ Åöáóíúßó ãõÈóÇÑóßñ [Õ : 29]


Kitab (al-Qur’an) yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah (Shad : 29)

Dan bahwa termasuk keberkahannya adalah untuk menolak keburukan.

Di antara mereka juga ada yang mengharamkan perbuatan ini, dan mengatakan, ‘Sesungguhnya menggantungkannya tidak ada keterangan yang valid dari Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó bahwa hal tersebut merupakan sebuah sebab yang syar’i yang digunakan untuk menolak keburukan atau mengakat keburukan, dan pada asalnya dalam hal semisal persoalan-persoalan ini adalah membatasinya dengan dalil.

Inilah pendapat yang rajih (kuat), dan bahwa tidak boleh menggantungkan jimat-jimat walau pun dari al-Qur’an. Tidak boleh jimat-jimat tersebut ditaruh di bawah bantal orang yang tengah menderita sakit, atau jimat-jimat tersebut digantungkan pada dinding-dinding, atau yang lainnya.

Yang benar adalah orang yang tengah sakit tersebut ditempatkan (pada tempat yang selayaknya) dan dibacakan (ayat-ayat al-Qur’an) kepadanya secara langsung, seperti yang dulu dilakukan oleh Nabi Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó .

Adapun yang kedua, yaitu, bila yang digantungkan itu bukan tulisan ayat-ayat al-Qur’an, yang mana tulisan-tulisan tersebut tidak diketahui makananya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan sama sekali pada satiap kondisi apapun, karena hal itu tidak diketahui apa yang dituliskan padanya, karena sebagian orang, mereka menuliskan rumus-rumus dan hal-hal yang diikat-ikat, huruf-huruf yang saling berhimpitan satu dengan yang lainnya yang hampir-hampir tidak dapat dikenali dan tidak pula bisa dipahami. Maka, hal ini termasuk kebid’ahan dan hal tersebut haram, tidak boleh dilakukan apa pun kondisinya.

Wallahu A’lam

Sumber :

Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Jilid 1, hal. 108-109, soal : 78.

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=2009