Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Pembicaraan Wanita dengan Lelaki
Kamis, 09 Oktober 25

Soal :

Apakah suara seorang wanita itu haram untuk tingkatan tertentu di mana para pemilik toko di pasar tidak boleh mengajaknya bicara ketika ia membeli kebutuhannya tanpa bermaksud untuk menikmati suara (yang keluar dari seorang wanita) demikian pula ketika ia menjahitkan bajunya ?

Jawab :

Perkataan wanita tidaklah haram dan bukan pula aurat, akan tetapi bila ia melembut-lembutkan perkataan dan tunduk dengan ucapannya, dan berkesan hingga menimbulkan fitnah, maka itulah perkataan yang haram, berdasarkan firman-Nya,


ÝóáóÇ ÊóÎúÖóÚúäó ÈöÇáúÞóæúáö ÝóíóØúãóÚó ÇáøóÐöí Ýöí ÞóáúÈöåö ãóÑóÖñ æóÞõáúäó ÞóæúáðÇ ãóÚúÑõæÝðÇ [ÇáÃÍÒÇÈ : 32]


Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik (Qs. al-Ahzab : 32)

Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- tidak mengatakan ÝóáóÇ Êõßóáøöãúäó ÇáÑøöÌóÇáó (janganlah kalian mengajak bicara kaum lelaki). Namun Dia-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-mengatakan, ÝóáóÇ ÊóÎúÖóÚúäó ÈöÇáúÞóæúáö (maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara). Tunduk dalam berbicara lebih sepesifik dari sekedar berbicara.

Jadi, perkataan seorang wanita terhadap seorang lelaki jika tidak menimbulkan fitnah maka tidak mengapa. Dulu ada seorang wanita yang datang kepada Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- lalu ia mengajak bicara Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-maka orang-orang mendengar ucapannya. Ia berbicara kepada Nabi dan beliau memberikan tanggapan kepadanya. Hal tersebut bukanlah kemungkaran.

Akan tetapi, dalam kondisi ini haruslah tidak terjadi khulwah (menyendiri) dengan perempuan tersebut melainkan dengan seorang mahrom dan tidak ada fitnah. Oleh karena ini, si lelaki tidak boleh bernikmat-nikmat dengan perkataannya, baik hal tersebut bernikmat-nikmat secara kejiwaan maupun bernikmat-nikmat secara seksual kecuali jika wanita tersebut adalah istrinya.

Wallahu A’lam

Sumber :

Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/12-13.



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=2004