Soal :
Dengan memohon keberkahan dari Allah, kita mulai perjumpaan ini dengan membacakan surat (pertanyaan) seorang pendengar acara kita yang bernama Sa’d Muhammad, ia mengatakan :
“Apa hukum menggunakan siwak saat imam tengah menyampaikan khuthbah, baik hal itu dalam rangkaian shalat Jum’at, atau pun dalam rangkaian shalat dua hari raya dan shalat istisqa (shalat meminta diturunkan hujan) ?
Dan, apa hukumnya menyilang-nyilang jari-jemari tangan satu sama lainnya saat mengerjakan shalat ? “
Semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda.Jawab :
ÈÓã Çááå ÇáÑÍãä ÇáÑÍíã¡ ÇáÍãÏ ááå¡ æÕáì Çááå æÓáã Úáì ÑÓæá Çááå¡ æÚáì Âáå æÃÕÍÇÈå æãä ÇåÊÏì ÈåÏÇå¡ ÃãÇ ÈÚÏ.Dengan (menyebut) nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah beserta para sahabatnya, dan orang-orang yang mengambil petunjuknya.
Berikutnya, sesungguhnya yang disyariatkan ketika mendengarkan khuthbah adalah diam dan memperhatikan, serta meresapi kandungan kuthbah yang tengah disampaikan; karena yang menjadi maksud dari penyampain khuthbah adalah pemberian wejangan atau nasehat kepada manusia, mengingatkan mereka, dan memotivasi mereka untuk mentaati Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dan menyingkap sesuatu yang boleh jadi masih tersembunyi atau belum diketahui oleh mereka.
Maka dari itu, khutbah tersebut wajib untuk diperhatikan dengan cara diam, mendengarkan dengan seksama, dan mengambil faidah darinya.
Dan, meninggalkan tindakan bersiwak lebih utama, karena waktu mendengarkan khuthbah bukanlah tempat untuk bersiwak. Jadi, yang lebih utama adalah meninggalkan perbuatan bersiwak ; hal itu karena boleh jadi hal itu (yakni, bersiwak pada saat tengah disampaikan khuthbah) termasuk tindakan sia-sia. Maka, janganlah seseorang bersiwak saat dalam kondisi demikian. Bahkan, seharusnya seseorang memperhatikan khuthbah dan mendengarkannya, serta memusatkan perhatian hatinya kepadanya.
Hendaknya pula tindakan menyilang-nyilangkan jari jemari tangan satu sama lainnya ditinggalkan, jangan dilakukan saat mengerjakan shalat atau pun saat mendengarkan khuthbah; karena tindakan tersebut termasuk tindakan sia-sia.
Wallahu A’lam
Sumber :
Hukmu Isti’mali as-Siwak Ats-naa-a istimaa-‘i al-Khuthbati, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, di : https://binbaz.org.sa/fatwas/11157Íßã-ÇÓÊÚãÇá-ÇáÓæÇß-ÇËäÇÁ-ÇÓÊãÇÚ-ÇáÎØÈÉ