Soal :
Apa hukum mentato (tubuh) ? bila seorang wanita ditato saat masih kecil, apakah ia berdosa ?
Jawab :
Tindakan mentato diharamkan. Bahkan hal tersebut termasuk dosa besar, karena Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó – melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditatokan.
Dan, apabila seorang anak perempuan yang masih kecil ditato dan ia tidak dapat untuk mencegah dirinya dari tindakan ditato, maka ia tidak berdosa karenanya.
Adapun yang berdosa adalah orang yang melakukan hal tersebut pada dirinya, karena Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Anak perempuan ini tidak mampu berbuat apa-apa. Namun demikian Anda hendaknya menghilangkannya bila mana memungkinkan bagi Anda untuk menghilangkannya tanpa menimbulkan bahaya padanya.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/12.