Soal :
Bolehkah menyemir rambut yang putih dengan semir berwarna hitam ?
Jawab :
Mengubah (warna) uban dengan warna hitam adalah haram. Kerena, Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - memerintahkan agar menjauhinya. Beliau bersabda,
ÛóíøöÑõæúÇ åóÐóÇ ÇáÔøóíúÈó æóÌóäøöÈõæúåõ ÇáÓøóæóÇÏóUbahlah (warna) uban ini, dan jauhilah oleh kalian warna hitam. [1]
Telah datang ancaman keras terhadap orang yang menyemir dengan warna hitam. Dan, hal tersebut berkonsekwensi bahwa tindakan tersebut termasuk dosa besar. Maka, yang wajib atas seorang muslim dan muslimah menjauhkan diri dari hal tersebut, karena tindakan tersebut terlarang dan ada ancaman. Dan karena di dalamnya terdapat tindakan yang berlawanan dengan penciptaan Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì, karena uban ini-pada ghalibnya- Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì jadikan sebagai tanda bahwa orang tersebut telah tua. Maka, bila membalik hal tersebut dengan menyemirnya dengan warna hitam niscaya di dalamnya terdapat perlawanan terhadap hikmah Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì di dalam ciptaan-Nya.
Akan tetapi hendaknya mengubahnya dengan warna selain warna hitam, seperti warna merah dan kuning, dan demikian pula dengan warna antara merah dan hitam, semisal rambutnya menjadi lebih menghitam maka ini tidak mengapa, dengan itu ia memperoleh kebaikan dengan mengikuti sunnah menjauhkan diri dari larangan Rusulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/10.
Catatan :
[1] HR. Muslim, kitab al-Libas, bab : Fii Shibghi asy-Sya’ri Wa Taghyiri asy-Syaibi, No. 2102.