Soal :
Tindakan seorang wanita memotong ujung-ujung rambutnya, apakah haram ataukah halal ?
Jawab :
Tindakan seorang wanita memotong sebagian rambut kepalanya, jika dilakukan dalam haji dan umrah, maka hal tersebut merupakan nusuk yang akan mendekatkannya kepada Allah ΣυΘϊΝσΗδσευ ζσΚσΪσΗασμ. Dan, ia bakal diberi pahala atas tindakannya tersebut. Karena seorang wanita itu apabila menunaikan haji atau umrah ia memendekkan sebagian rambut kepalanya seukuran satu ruas jari tangan pada setiap sisinya.
Adapun apabila ia tidak dalam keadaan haji atau umrah dan memendekkan sebagian rambut kepalanya hingga menjadi seperti bentuk rambut seorang pria maka hal itu haram. Bahkan, termasuk dosa besar. Karena, Nabi-Υσαψσμ Ηααευ Ϊσασνϊεφ ζσΣσαψσγσ – melaknat kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum lelaki dan melaknat kaum lelaki yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.
Dan bila pemotongan itu dilakukan pada bagian ujung rambutnya, dan tetap bentuknya sebagai bentuk kepala seorang wanita maka hal itu makruh menurut pendapat yang jelas yang dikemukakan oleh para ahli fikih kalangan Hanabilah, semoga Allah ΣυΘϊΝσΗδσευ ζσΚσΪσΗασμ merahmati mereka. Atas dasar ini, maka tidak selayaknya bagi wanita untuk melakukan hal tersebut.
Wallahu A’lam
Sumber :
Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/9.