Soal :
Penanya mengatakan :
“Semoga Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì memberkan keberkahan pada diri Anda. Apa hukum membacakan ayat al-Qur’an pada air, kemudian seseorang meminumnya, atau ia memberikannya kepada orang yang tengah sakit agar ia meminumnya ?”
Jawab :
Syaikh ÑóÍöãóåõ Çááåõ menjawab,
“Ini datang dari kalangan para salaf yang shaleh-semoga Allah merahmati mereka- bahwa mereka membacakan ayat al-Qur’an dan mereka menghembuskannya dengan sedikit ludah mereka agar air tersebut diminum oleh orang yang tengah sakit. Hal seperti ini telah dicoba dan terbukti memberikan manfaat (dengan izin Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì).
Akan tetapi, apabila orang yang membacakan al-Qur’an tersebut mengetahui bahwa pada mulutnya terdapat penyakit yang memungkinkan bakteri atau kuman penyakit akan dapat berpindah melalui ludah ke air yang dibacakan padanya ayat al-Qur’an tersebut sehingga akan menimpa orang yang tengah sakit, maka ia tidak boleh melakukan hal itu, karena ditakutkan orang yang tengah sakit tersebut akan terkena hal yang membahayakan. Dan, dalam kondisi seperti ini, maka mungkin orang yang membacakan ayat al-Qur’an tersebut sendiri pergi ke orang yang tengah sakit tersebut, lalu membacakan ayat al-Qur’an kepadanya.
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Jilid 1, hal. 99, soal : 67.