Soal :
Sebelum rakaat terakhir dari sunnah witir, sang imam duduk istirahat, dan ia mengatakan : berniatlah kalian untuk berpuasa, semoga Allah memberi keberkahan kepada kalian. Maka, kami semua pun mengucapkan : “Ya, Allah ! Sesungguhnya kami berniat puasa esok hari dari bulan Ramadhan, maka terimalah dari kami.” Apa hukum hal tersebut ?
Jawab :
Syaikh –ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab :
Ini merukapan kebid’ahan yang mungkar, dan perintah sang iman untuk melakukan hal tersebut menunjukan akan kebodohannya. Puasa, niatnya bukan pada awal malam. Namun, niatnya adalah ketika sahur. Maka, apabila seseorang sahur, ia telah berniat (untuk berpuasa). Kemudian, tidaklah dibutuhkan untuk melafazhkan niat, karena melafazhkan niat itu bid’ah.
Dan, hal itu juga merupakan kebodohan seseorang, bagaimana Anda mengkhabarkan kepada Tuhan Anda bahwa Anda telah berniat untuk mengerjakan shalat, atau Anda telah berniat untuk berpuasa, atau Anda telah berniat untuk bersedekah, atau yang semisal itu ? Bukankah Allah mengetahui hal tersebut !? Dia mengetahui apa yang ada di dalam hatimu. Jadi, kalau demikian itu perkataanmu ini main-main. Dan, niat itu tempatnya di hati, niat tidak diucapkan dengan lisan selamanya, dan mengucapkan niat adalah bid’ah. Baik hal tersebut diucapkan dengan lirih atau pun keras.
Wallahu A’lam
Sumber :
Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 7/182 (Soal No. 3770)