Soal :
Penanya mengatakan, “Ketika aku tengah duduk di tempat shalat di masjid, dan aku tengah membaca al-Qur’an, tiba-tida ada seorang wanita menghampiri diriku. Wanita itu bersama dengan seorang gadis dewasa. Lalu, wanita itu meminta kepadaku agar membacakan beberapa ayat dari al-Qur’an terhadap si gadis tersebut, karena ia mengalami problem kejiwaan. Maka, aku pun membaca sekitar 50 ayat dari surat al-Baqarah. Selesai membacakan ayat, aku mengusap kepala dan muka si gadis, dan aku meminta kepada gadis itu untuk melihat ke Mushaf, apakah aku berdosa atas apa yang telah aku lakukan ?
Perlu diketahui bahwa aku tidak menginginkan dari hal tersebut kecuali kebaikan dan pahala serta bermaksud mengupayakan kesembuhan (untuk si gadis tersebut), insya Allah.
Jawab :
Syaikh ÑóÍöãóåõ Çááåõ menjawab, ‘ Adapun pembacaan beberapa ayat al-Qur’an yang engkau lakukan terhadap si gadis, sesungguhnya hal ini tidak mengapa. Namun, dalam kondisi ini si gadis wajib dalam keadaan menutupi hal yang wajib ditutupi, berupa wajah dan yang lainnya.
Adapun tindakanmu mengusap kepala dan wajah si gadis tersebut setelah engkau selesai dari membacakan beberapa ayat kepadanya, maka tidak sepatutnya hal itu engkau melakukannya. Bahkan, haram atasmu menyentuh kulit seorang wanita asing (bukan mahrommu) di mana wanita tersebut bukanlah istrimu, bukan pula seorang wanita yang antara dirimu dan dia ada hubungan mahrom. Maka, hendaklah engkau bertaubat kepada Allah ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì dari hal tersebut, dan janganlah engkau mengulangi kembali perbuatan tersebut.
Adapun pembacaan ayat al-Qur’an kepada para wanita dan laki-laki dengan memperhatikan penjagaan terhadap hal yang wajib dijaga, maka ini tidak mengapa. Hal tersebut termasuk bentuk tindakan baik (kepada orang lain), dengan syarat tidak ada fitnah.
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Jilid 1, hal. 95-96, soal : 59.