Soal :
Penanya mengatakan, “Apa hukum membaca (ayat al-Qur’an atau doa) pada air, kemudian air ini digunakan untuk berwudhu oleh orang yang tengah sakit ? “
Jawab :
Syaikh ÑóÍöãóåõ Çááåõ menjawab, “Tidak mengapa seseorang membaca (ayat al-Qur’an atau doa) pada air, dan nanti orang yang tengah sakit menggunakannya untuk berwudhu agar ia sembuh. Masalah ini, meskipun aku tidak mengetahui bahwa hal semacam ini datang dari kalangan para salaf, akan tetapi boleh jadi ada yang mengatakan : hal tersebut masuk dalam keumuman ayat yang mulia,
æóäõäóÒøöáõ ãöäó ÇáúÞõÑúÂäö ãóÇ åõæó ÔöÝóÇÁñ æóÑóÍúãóÉñ áöáúãõÄúãöäöíäó [ÇáÅÓÑÇÁ : 82]Kami turunkan dari al-Qur’an sesuatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang mukmin … (al-Isra : 82)
Dan, yang lebih baik dari itu adalah orang yang tengah sakit tersebut membaca beberapa ayat dari al-Qur’an terhadap dirinya sendiri, atau salah seorang dari anggota keluarganya atau teman-temannya membaca (ayat-ayat al-Qur’an) yang dipandangnya selaras.
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Jilid 1, hal. 93, soal : 56.