**Seorang penanya mengatakan,
“Apa hukum meletakkan al-Qur’an di dalam mobil dengan maksud untuk menjaga diri dari pandangan mata jahat ? “
Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,
“Hal ini tidak boleh dan tidak akan bermanfaat, karena tidak datang keterangan dari Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-, tidak pula dari kalangan para sahabatnya bahwa seseorang boleh membentengi diri dengan al-Qur’an dengan model tindakan seperti ini.
Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang tersebut karena membayangkan bahwa hal tersebut akan bermanfaat. Maka, mereka mengira bahwa untuk menafikan keburukan dan pandangan mata jahat dari mobilnya adalah dengan cara meletakkan mushaf al-Qur’an di dalam mobil.
Wallahu A’lam
Sumber :
Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/109 (soal no : 79)