Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Ini Boleh ataukah Tidak ?
Senin, 07 Agustus 23
**

Seorang penanya mengatakan,

“Apakah datang keterangan di dalam sunnah Nabi yang mulia-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-tentang membacakan al-Qur’an untuk orang yang tengah sakit pada air kemudian ia meminumnya ? Atau membacakan al-Qur’an pada minyak kemudian memoleskannya ? Atau membacakan al-Qur’an pada gelas yang tertulis padanya ayat kursi dan diletakkan air pada gelas tersebut kemudian air tersebut diminum ? Karena banyak orang melakukan hal tersebut, apakah ini boleh ataukah tidak, wahai syaikh yang mulia ?

Jawab :

Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,

“Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì –berfirman,


æóäõäóÒøöáõ ãöäó ÇáúÞõÑúÂäö ãóÇ åõæó ÔöÝóÇÁñ æóÑóÍúãóÉñ áöáúãõÄúãöäöíäó [ÇáÅÓÑÇÁ : 82]


Dan Kami turunkan dari al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman ... (al-Isra : 82)

Penawar ini yang Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì –turunkan di dalam al-Qur’an yang mulia ini, mencakup penawar hati dari penyakit-penyakitnya dan juga penawar badan dari penyakit-penyakitnya.

Oleh karena ini, ketika Abu Sa’id atau yang lainnya di antara orang yang bersamanya dalam sebuah pasukan yang diutas Rasulullah menghabarkan kepada Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- bahwa mereka singgah bertamu pada sekelompok orang Arab, namun mereka tidak berkenan memberikan jamuan kepada mereka, kemudian pimpinan mereka disengat (binatang beracun), lalu mereka mencari seorang tukang rukyah dari pasukan yang diutus oleh Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-tersebut, mereka mendatangi pasukan tersebut seraya mengatakan, ‘Apakah di antara kalian ada orang yang bisa merukyah ? yakni, orang yang bisa membacakan ayat terhadap orang yang tengah sakit-. Mereka pun mengatakan, ‘Iya.’ (ada), akan tetapi kalian tidak berkenan menjamu kami. Maka dari itu, kami tidak akan merukyah untuk kalian melainkan dengan upah. Mereka pun sepakat akan memberikan upah kepada mereka berupa beberapa ekor kambing, kemudian seorang perukyah di antara mereka pergi untuk membacakan (al-Qur’an) kepada orang yang tengah tersengat binatang beracun itu. Ia membacakan kepadanya fatihatul kitab (surat al-Fatihah), maka orang yang dibacakan kepadanya surat al-Fatihah tersebut berdiri dengan cepat, ia membaik dan sembuh. Kemudian, mereka pun memberikan upah yang dijanjikan itu kepada mereka.

Akan tetapi mereka tidak melakukan apa pun terhadap upah tersebut, sehingga mereka bertanya kepada Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-. Ketika mereka bertanya kepada Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-perihal upah tersebut, beliau bersabda kepada mereka, ‘Ikutkanlah aku bersama kalian untuk mendapatkan bagian (dari upah tersebut).’ Dan beliau bersabda kepada si perukyah (orang yang membacakan surat al-Fatihah kepada orang yang tersengat binatang beracun itu), ‘Tidakkah kamu tahu bahwasanya ia (yakni, surat al-Fatihah itu) merupakan rukyah ?’

Dan demikian pula sebagian ayat yang lainnya yang digunakan manusia untuk merukyah, yang dibacakan manusia kepada orang yang tengah sakit, di dalamnya terdapat banyak faedah yang telah teruji dan dikenal. Maka, apabila seorang membacakan fatihatul kitab (surat al-Fatihah) dan yang lainnya berupa ayat-ayat yang cocok, maka hal ini tidak mengapa dan tidak masalah, dan hal tersebut termasuk perkara yang disyariatkan.

Adapun menuliskan al-Qur’an pada kertas, kemudian kertas tersebut ditaruh di dalam air dan air tersebut kemudian diminum. Atau menuliskan al-Qur’an di atas wadah air, mudian ditaruh di dalam wadah tersebut air dan memudian air yang ada di dalam wadah tersebut diaduk, kemudian airnya diminum, atau meniupkan pada air dengan bacaan al-Qur’an kemudian airnya diminum, maka hal ini saya tahu adanya tuntunan sunnah dari Rasulullah-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-., akan tetapi hal tersebut termasuk hal yang dilakukan oleh kalangan salaf dan hal itu merupakan hal yang mujarab. Maka, ketika itu kita katakan : Tidak mengapa, yakni, tidak mengapa hal ini dilakukan kepada orang-orang yang tengah sakit agar mereka mendapatkan manfaatnya. Akan tetapi, orang yang membacakan al-Qur’an pada air dengan meniupkannya atau meludahkan sedikit ludahnya, hedaknya ia tidak melakukan hal tersebut bilamana diketahui bahwa pada dirinya terdapat bibit penyakit yang dikhawatirkan hal itu akan justu membahayakan orang yang tengah menderita sakit yang akan dirukyahnya.

Wallahu A’lam

Sumber :

Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/100-101 (soal no : 68)


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1946