Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Minum Air yang Dibacakan al-Quran untuk Penyembuhan
Senin, 31 Juli 23
**

Soal :

Penanya mengatakan, “Semoga Allah memberkahi Anda, apa hukum membacakan ayat al-Qur’an pada air, kemudian seseorang meminumnya, atau memberikannya kepada orang tengah sakit agar ia meminumnya ?.”

Jawab :

Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,

“Hal ini datang dari para salafush shaleh-semoga Allah merahmati mereka- bahwa mereka membacakan al-Qur’an dan mereka meniupkan dengan sedikit ludah mereka untuk diminumkan kepada orang yang tengah menderita sakit. Hal ini telah dicoba dan memberikan manfaat. Akan tetapi, apabila diketahui bahwa pada mulut si pembaca ayat al-Qur’an tersebut terdapat penyakit yang mana kuman-kuman penyakit itu akan mungkin berpindah melalui ludah ke air yang dibacakan ayat al-Qur’an tersebut, maka ia tidak boleh melakukan hal tersebut, karena ditakutkan jusrtu akan membahayakan orang yang tengah menderita sakit tersebut. Dan, dalam kondisi ini, memungkin bagi orang tersebut untuk pergi ke orang yang tengah menderita sakit tersebut, lalu ia membacakan ayat kepadanya.

Wallahu A’lam

Sumber :

Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/99 (soal no : 67)


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1945