Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menggunakan Air atau Minyak yang Dibacakan al-Qur’an Saat Haid
Senin, 24 Juli 23
**

Soal :

Seorang penanya mengatakan,

Apakah boleh saya menggunakan air atau minyak yang telah dibacakan al-Qur’an padanya pada saat datang bulan (haid) ?

Dan bolehkah pula membacakan al-Qur’an pada crem semisal faslin dan yang lainnya ?

Jawab :

Syaikh-ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,

“Boleh bagi seorang wanita haid untuk menggunakan (atau mengonsumsi) sesuatu yang telah dibacakan al-Qur’an padanya baik berupa minyak, atau air, atau kurma, atau roti, atau yang lainnya. Dan boleh juga membacakan al-Qur’an pada semua jenis crem, dan begitu pula pada makanan-makanan yang dikonsumsi dan minuman-minuman yang diminum oleh orang yang tengah sakit. Karena, Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- telah berfirman,


æóäõäóÒøöáõ ãöäó ÇáúÞõÑúÂäö ãóÇ åõæó ÔöÝóÇÁñ æóÑóÍúãóÉñ áöáúãõÄúãöäöíäó [ÇáÅÓÑÇÁ : 82]


Dan Kami turunkan dari al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman (al-Isra’ : 82)

Maka, apabila al-Qur’an digunakan untuk sesuatu yang nampak faedah dan kemaslahatannya, dan di dalamnya tidak ada unsur penistaan atau penghinaan terhadap al-Qur’an al-Karim, maka tidak mengapa.

Perkataan kami, ‘di dalamnya tidak ada unsur penistaan terhadap al-Qur’an al-Karim’ untuk menghindari dari sesuatu yang terdapat pada sebagian tempat makan atau tempat minum, di mana pada sebagian tempat makan dan minum tersebut dituliskan ayat kursi atau ayat-ayat al-Qur’an yang lainnya, dengan diukir yang tidak akan dapat hilang dengan dicuci. Tidak diragukan bahwa hal ini merupakan tindakan penistaan atau pelecehan terhadap al-Qur’an, dan bahwa hal demikian itu tidak boleh, karena tempat makan atau tempat minum ini akan terhinakan, dan boleh jadi akan dilemparkan di tanah, boleh jadi pula akan terinajk-injak oleh kaki baik secara tidak sengaja atau pun dengan sengaja. Kami memohon afiyat kepada Allah.

Oleh karena itu, tidak halal bagi seseorang untuk menuliskan sesuatu dari ayat-ayat al-Qur’an dalam keadaan terukir di mana hal itu akan tetap berada pada tempat makan atau termpat minum, karena dalam tindakan tersebut terdapat unsur penghinaan terhadap al-Qur’an al-Karim."

Wallahu A’lam

Sumber :

Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, 1/99 (soal no : 66)



Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1943