Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mengucapkan Syahadat Sebelum Meninggal Dunia
Selasa, 10 Januari 23

**
Soal :

Seorang penanya mengatakan,

“Orang yang mengucapkan syahadat sebelum meninggalnya, apakah ia masuk dalam sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- ,


« ãóäú ßóÇäó ÂÎöÑõ ßóáÇóãöåö áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááøóåõ ÏóÎóáó ÇáúÌóäøóÉó »


Barang siapa akhir ucapannya ‘áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááøóåõ ‘ niscaya ia masuk Surga. ?

Jawab :

Syaikh –ÑóÍöãóåõ Çááåõ-menjawab,

“Apabila seseorang mengatakan, ‘áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááøóåõ ‘ pada saat meninggal dunianya di mana hatinya yakin dengan kalimat tersebut, maka sesungguhnya masuk dalam hadis tersebut. Akan tetapi, hedaknya diketahui bahwa nash-nash yang bersifat umum terkait dengan orang yang akan masuk Surga atau masuk Neraka, tidak diterapkan pada seseorang tertentu, kecuali berdasarkan dalil. Misalnya, sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó-


« ãóäú ßóÇäó ÂÎöÑõ ßóáÇóãöåö áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááøóåõ ÏóÎóáó ÇáúÌóäøóÉó »


Barang siapa akhir ucapannya ‘áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááøóåõ ‘ niscaya ia masuk Surga.

Apabila kita tahu bahwa lelaki ini akhir ucapannya (sebelum ia meninggal dunia) adalah ‘áÇó Åöáóåó ÅöáÇøó Çááøóåõ ‘ , maka kita katakan, ‘diharapkan ia termasuk ahli Surga. Jadi, ‘orang tertentu’ maka janganlah Anda memastikannya. Tetapi, katakanlah, ‘diharapkan bila mana ia dalam kebaikan, atau dikhawatirkan bila mana ia dalam keburukan’. Karena, antara yang bersifat umum dan yang bersifat khusus itu dibedakan. Kita bersaksi, mengetahui dan meyakini bahwa semua mukmin (orang yang beriman) itu di Surga, lalu apakah kita bersaksi untuk setiap orang beriman tertentu di dalam Surga? Maka jawabannya, ‘Tidak.’ akan tetapi apabila diketahui bahwa ia seorang mukmin, kita berharap baginya bahwa ia masuk ke dalam Surga. Kita beriman bahwa Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-mencintai orang-orang yang beriman dan mencintai orang-orang yang berbuat baik. Kalaulah kita melihat seseorang bertindak baik dan kita melihat seseorang yang beriman menunaikan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan hal-hal haram, apakah kita akan bersaksi bahwa Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-mencintainya ? Jawabannya, ‘Tidak.’ karena ‘penentuan secara tertentu bukanlah penyebutan secara umum’, akan tetapi kita akan katakan, ‘kita bersaksi untuk setiap orang yang beriman, bahwa Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-mencintainya, dan kita berharap orang laki-laki ini termasuk orang yang dicintai Allah-ÚóÒøó æóÌóáøó -.

Imam al-Bukhari –ÑóÍöãóåõ Çááåõ –di dalam shahihnya telah mengisyaratkan kepada semisal hal ini, seraya mengatakan, ‘Bab : Tidak dikatakan ‘fulan syahid’. Meskipun ia terbunuh di jalan Allah, maka janganlah engkau katakan, ‘sesunggunya ia syahid.’

Beliau –ÑóÍöãóåõ Çááåõ – berdalil untuk itu dengan sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó - ,


æóÇáøóÐöí äóÝúÓöí ÈöíóÏöåö áóÇ íõßúáóãõ ÃóÍóÏñ Ýöí ÓóÈöíáö Çááøóåö æóÇááøóåõ ÃóÚúáóãõ Èöãóäú íõßúáóãõ Ýöí ÓóÈöíáöåö ÅöáøóÇ ÌóÇÁó íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö æóÇááøóæúäõ áóæúäõ ÇáÏøóãö æóÇáÑøöíÍõ ÑöíÍõ ÇáúãöÓúßö


Demi Dzat yang jiwaku di Tangan-Nya, Tidaklah satu orang yang luka di jalan Allah -dan Allahlah yang lebih tahu tentang siapa yang terluka di jalan-Nya- melainkan dia akan datang di hari kiamat dan lukanya mengeluarkan darah, warnanya warna darah tapi baunya bau kasturi.”

Maka, sabda Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó –,


æóÇááøóåõ ÃóÚúáóãõ Èöãóäú íõßúáóãõ Ýöí ÓóÈöíáöåö


-dan Allahlah yang lebih tahu tentang siapa yang terluka di jalan-Nya-

Merupakan isyarat yang mengisyaratkan bahwasanya janganlah Anda bersaksi untuk orang tertentu, tetapi ucapakanlah olehmu, ‘Allahu A’lam (Allah yang lebih mengetahui)

Dan, Amirul Mukminin Umar-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-pernah berkhutbah seraya mengatakan, “Sesungguhnya kalian mengatakan,’Fulan syahid’…’fulan syahid’ dan tahukah Anda barangkali ia (si fulan) melakukan demikian dan demikian ? Akan tetapi, ucapkanlah oleh kalian,’Barang siapa meninggal dunia di jalan Allah, atau ia terbunuh maka dia syahid.’

Beliau-ÑóÖöíó Çááåõ Úóäúåõ-membedakan antara ‘menyebutkan secara tertentu’ dan ‘menyebutkan secara umum.’

Wallahu A’lam

Sumber :

(Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, Fatawa Nur ‘Ala ad-Darb, 1/78-79 (Soal No. 44)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1920