Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Kelakar Melampaui Batas
Selasa, 26 Juli 22
(9) Kelakar Melampaui Batas

Soal :

Kita tahu bahwa paman termasuk mahrom bagi seorang wanita yang boleh bagi si wanita tersebut untuk menampakkan (wajahnya) kepadanya. Namun, bagaimana bila paman si wanita tersebut berkelakar dengannya dengan bentuk kelakar yang buruk (melampaui batas), bolehkah bagi si wanita tersebut untuk tidak menemui pamannya disebabkan karena candaannya yang buruk tersebut ?

Jawab :

Bila mana si paman wanita tersebut mencandai putri-putri saudara laki-lakinya dengan candaan yang menimbulkan keburukan maka si wanita tersebut tidak halal untuk datang menemui pamannya dan tidak boleh pula menampakkan wajahnya di hadapannya, karena para ulama yang membolehkan wanita untuk menampakkan wajahnya kepada mahromnya mempersyaratkan agar tidak ada di sana fitnah. Dan, lelaki ini yang mencandai putri-putri saudaranya dengan candaan yang buruk (melampaui batas), maknanya, dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah terhadap mereka. Dan, yang wajib adalah menjauhkan diri dari sebab-sebab yang akan dapat menimbulkan fitnah.

Bukan hal yang mengherankan bahwa seseorang mungkin saja rasa cintanya terpaut dengan orang yang menjadi mahromnya –kita berlindung kepada Allah dari hal tersebut-. Lihatlah, ungkapan al-Qur'an, di mana Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì-berfirman,


æóáóÇ ÊóäúßöÍõæÇ ãóÇ äóßóÍó ÂÈóÇÄõßõãú ãöäó ÇáäøöÓóÇÁö ÅöáøóÇ ãóÇ ÞóÏú ÓóáóÝó Åöäøóåõ ßóÇäó ÝóÇÍöÔóÉð æóãóÞúÊðÇ æóÓóÇÁó ÓóÈöíáðÇ [ÇáäÓÇÁ : 22]


Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Qs. an-Nisa : 22)

Dan Allah-ÓõÈúÍóÇäóåõ æóÊóÚóÇáóì- berfirman, terkait degan zina,


æóáóÇ ÊóÞúÑóÈõæÇ ÇáÒøöäóÇ Åöäøóåõ ßóÇäó ÝóÇÍöÔóÉð æóÓóÇÁó ÓóÈöíáðÇ [ÇáÅÓÑÇÁ : 32]


Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk (Qs. al-Isra : 32)

Dan ini menunjukkan bahwa pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan mahrom lebih buruk daripada zina.

Singkat jawaban :
bahwa wajib atas mereka menjauhkan diri dari paman mereka dan tidak menyingkap wajah kepadanya, selagi mereka melihat dari pamannya tersebut kelakar yang buruk ini yang dapat menimbulkan fitnah.

(Ibnu Utsaimin, Majmu’ah Asilah tahummu al-Usrah al-Muslimah, 1/6)


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1881