Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Minum Karena Tidak Tahu Sudah Subuh
Kamis, 21 Juli 22

Pertanyaan:

Saya bangun untuk makan sahur dan tidak tahu bahwa waktu telah masuk Shubuh, lalu saya minum segelas air. Setelah itu saya baru tahu bahwa Subuh telah masuk sejak tadi. Apakah hal ini membatalkan puasa saya? Perlu diketahui, bahwa puasa tersebut adalah puasa sunnah, bukan puasa wajib. Jazakumullah khairan.

Jawaban:

Jika makan dan minumnya anda setelah masuk waktu Shubuh itu karena tidak tahu, maka anda tidak berdosa dan tidak wajib qadha'. Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan bahwa seseorang itu tidak dihukum karena ketidaktahuan dan karena lupa. Telah disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, bahwa Asma binti Abu Bakar radhiallahu 'anha berkata, "Kami pernah berbuka pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika hari mendung, kemudian ternyata matahari muncul." Mereka tidak diperintahkan untuk mengqadha'. Seandainya mereka diperintahkan untuk mengqadha', tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyampaikan kepada umatnya, dan tentunya hal itu telah sampai pula kepada kita, karena hal tersebut termasuk syariat Allah, sementara syariat Allah itu terpelihara dan pasti disampaikan serta dapat dipahami.

Demikian juga halnya jika seseorang yang sedang berpuasa makan karena lupa, maka ia tidak wajib mengqadha' berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,


ãóäú äóÓöíó æóåõæó ÕóÇÆöãñ ÝóÃóßóáó Ãóæú ÔóÑöÈó ÝóáúíõÊöãøó Õóæúãóåõ ÝóÅöäøóãóÇ ÃóØúÚóãóåõ Çááøåõ æóÓóÞóÇåõ.


"Barangsiapa yang lupa bahwa ia sedang berpuasa lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum."


Kitab ad-Da'wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin, (2/162-163).


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh:Muhammad Subaili

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1873