Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Zakat Harta yang Dipinjamkan
Jumat, 24 Juni 22


Pertanyaan :

Saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang. Uang itu telah genap satu haul di tangannya sementara ia belum mengembalikan uang pinjaman itu. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dipinjamkan tersebut? Ataukah saya menunggu hingga ia mengembalikannya, kemudian saya mengeluarkan zakatnya untuk tahun berikut?

Jawaban:


Jika uang itu berada di tangan seorang yang kaya dan berkelapangan (untuk mengembalikan hutangnya) dan uang itu dapat diambil kapan saja anda mau maka anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Sebab uang itu dianggap sebagai uang titipan saja. Baik anda berikan piutang itu untuk memberi keluasan baginya ataupun karena anda tidak begitu membutuhkannya. Adapun jika piutang tersebut berada di tangan seorang yang sempit, menangguhkan pembayaran hutangnya atau tidak mampu melunasinya, maka pendapat terpilih dalam masalah ini adalah tidak ada kewajiban zakat padanya hingga anda menerima kembali uang tersebut. Setelah anda menerima kembali uang itu, maka keluarkanlah zakatnya untuk satu tahun ke depan bilamana telah genap satu haul, meskipun uang itu berada di tangan si peminjam selama beberapa tahun lamanya.

Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa az-Zakah, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 51.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1858