Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Zakat dari Harta yang Dipersiapkan untuk Pernikahan
Kamis, 16 Juni 22


Pertanyaan :

Seorang ayah mengumpulkan uang selama beberapa tahun untuk biaya pernikahan puteranya. Apakah uang tersebut harus dikeluarkan zakatnya? Perlu diketahui bahwa ia menyiapkan uang itu hanya untuk biaya pernikahan puteranya.

Jawaban:


Ia wajib membayar zakat dari uang yang dikumpulkannya itu apabila telah berlalu satu haul. Sekalipun ia meniatkan untuk biaya pernikahan puteranya. Karena selama uang itu ada padanya, maka terhitung hartanya. Ia wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahun. Ia boleh mempergunakannya untuk biaya pernikahan setelah dikeluarkan zakatnya. Hal itu berdasarkan dalil-dalil umum dari al-Qur`an dan as-Sunnah.

Syaikh Ibnu Baz, Fatawa az-Zakah, disusun oleh Muhammad al-Musnad, hal. 13.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1853