Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Berjamaah di Dalam Bangunan yang Terpisah dari Imam
Senin, 11 April 22


Pertanyaan:

Kami sampaikan, bahwa kami melaksanakan shalat di masjid yang jamaahnya ramai sekali dan tidak tertampung seluruhnya, hal ini menyebabkan kami membangun bangunan baru yang terpisah (jaraknya sekitar satu meter) agar bisa menampung semua jamaah. Apakah boleh shalat di dalam bangunan tersebut. Perlu diketahui, bahwa para jamaah yang bermakmum kepada imam tersebut bisa mendengar suaranya melalui mikropon, tapi mereka tidak dapat melihatnya secara langsung. Tolong beri tahu kami, semoga Allah memelihara Syaikh.

Jawaban:

Jika masjid tidak dapat menampung jamaah, maka sisanya boleh keluar dan shalat di luar masjid dengan syarat; tidak di depan imam, tapi di samping kanan atau kirinya atau di belakangnya, walaupun tidak dapat melihatnya, dan sekali pun jamaah itu tidak dapat melihat jamaah yang di belakang imam karena adanya pembatas, yakni dinding masjid. Jadi, kalaupun di antara para jamaah itu pun terhalangi pagar atau dinding atau bangunan, itu tidak mengapa selama mereka bisa mendengar suara imam meskipun lewat pengeras suara.

Al-Fatawa, Syaikh Abdullah bin Jibrin, ada tanda tangan beliau.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1825