Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Orang Meninggal yang Tidak Shalat dan Tidak Puasa
Rabu, 06 April 22


Pertanyaan:

Seorang penanya menyebutkan: Anak laki-laki saya berusia 17 tahun, ia meninggal dua bulan yang lalu dalam kecelakaan mobil yang bukan karena kesalahannya. Anak saya ini tidak shalat dan tidak puasa pada bulan Ramadhan. Bolehkah saya, ibunya, dan juga saudara-saudaranya, mengqadha'kan puasa Ramadhannya? Dan apakah ia bisa mendapat pahala jika saya berpuasa Asyura atau Arafah atau pada hari Senin dan Kamis atas namanya? Saya juga shalat atas namanya empat rakaat sebelum Zhuhur, dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh.

Jawaban:

Jika seseorang meninggal dunia, sementara semasa hidupnya tidak pernah shalat dan puasa, maka tidak dianggap Muslim, karena orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, berdasarkan sabda Nabi shallalahu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." Jika seseorang meninggal dunia dalam kondisi seperti itu dan belum bertobat kepada Allah subhanahu wa ta'ala, maka tidak boleh dimintakan ampunan untuknya dan tidak boleh mendoakannya. Dan apa yang anda lakukan itu tidak berguna baginya, walaupun ia seorang Muslim, karena shalat itu tidak bisa diwakili.

Hanya Allah-lah yang mampu memberi petunjuk. Shalawat dan salam semoga Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Irsyad, fatwa no. 20155, tanggal 20/10/1419 H.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1822