Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Lengkapi Yang Terlupakan Jika Jarak Waktunya Pendek
Rabu, 30 Maret 22

Pertanyaan:

Saya shalat Zhuhur, setelah itu baru teringat bahwa shalat saya hanya tiga rakaat. Apakah saya tambahkan rakaat keempat, atau mengulangi dari awal?

Jawaban:

Jika seseorang melewatkan satu rakaat atau lebih dalam shalatnya, lalu teringat ketika ia masih di tempat shalatnya atau di masjidnya dan baru berlalu sebentar, misalnya baru sekitar lima menit, maka ia langsung menambahkan kekurangan tersebut, lalu salam, kemudian sujud sahwi, lalu salam lagi. Jika baru teringat setelah agak lama, misalnya setelah setengah jam, atau setelah keluar dari masjid, maka hendaklah mengulangi dari awal dan menggugurkan yang telah dilakukannya, karena jika ditambahkan, itu tidak bersambung.

Fatawa Al-Mar’ah, Syaikh Ibnu Jibrin, hal. 71.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1817