Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Bermakmum kepada Orang yang Sedang Shalat Sendirian
Kamis, 17 Maret 22

Pertanyaan:

Bolehkah bermakmum kepada orang yang sedang shalat sendirian?

Jawaban:

Boleh, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu , bahwa ia berkata, "Aku menginap di rumah bibiku, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun bangun dan shalat bersama beliau, aku berdiri di sebelah kirinya, lalu beliau meraih kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanannya." Pada dasarnya yang seperti ini tidak ada perbedaan antara shalat fardhu dengan shalat sunat.

Fatawa Islamiyyah, Al-Lajnah Ad-Daimah (1/178).

Pertanyaan:

Ketika saya sedang shalat fardhu sendirian, tiba-tiba datang orang lain dan bermakmum kepadaku. Bagaimana hukum merubah niat dari shalat sendirian menjadi shalat sebagai imam?

Jawaban:

Merubah niat dari shalat sendirian menjadi shalat sebagai imam, sejauh yang saya ketahui, hukumnya boleh. Hal ini berdasarkan riwayat yang disebutkan dalam kitab ash-Shahihain, dari Abdullah bin Abbas radhiayallahu 'anhu, ia berkata, "Aku menginap di rumah bibiku, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun bangun dan shalat bersama beliau, aku berdiri di sebelah kirinya, lalu beliau meraih kepalaku dan memindahkanku ke sebelah kanannya." Boleh juga berubahnya niat dari shalat sebagai makmum menjadi shalat sendirian atau sebagai imam jika situasinya menuntut demikian.

Fatawa Islamiyyah, Syaikh Ibnu Baz (1/178).

Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid


Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1810