Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat dengan Mengenakan Pakaian Bergambar
Senin, 28 Februari 22

Pertanyaan:

Bagaimana hukum mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian bergambar

Jawaban:

Jika gambarnya jelas, maka itu tidak boleh. Bagi yang mendapatinya hendaknya mencucinya, atau menghapusnya atau menghilangkan gambar wajahnya dengan zat penghapus atau ditutupi, dengan warna (dicelupi) atau sebagainya. Begitu juga gambar salib atau tulisan bahasa asing, dan hal-hal yang bisa mengganggu konsentrasi atau pikiran.

Kitab ad-Da’wah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin (2/200)


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1806