Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Mencabut Rambut
Senin, 21 Februari 22
äÊÝ ÇáÔÚÑ
(2) Mencabut Rambut

Soal :
Jika diperhatikan, sebagian wanita sengaja menghilangkan atau menipiskan rambut kedua alisnya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempercantik diri dan sebagai hiasan. Apa hukumnya hal tersebut ?

Jawab :
Masalah ini ada dua sisi;
Sisi pertama, hal tersebut dilakukan dengan cara 'dicabut'. Maka, hukum tindakan tersebut adalah haram. Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Karena, hal tersebut termasuk an-Namsh yang mana Nabi-Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó- melaknat pelakunya.

Sisi kedua, hal tersebut dilakukan dengan cara memotong dan menipiskan. Hal ini diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk an-Namsh ataukah tidak ? dan yang utama adalah menjauhkan diri dari melakukan hal tersebut.

Adapun bila mana rambut tumbuh di tempat yang biasanya tidak tumbuh pada tempat-tempat tersebut, seperti misalnya seorang wanita berkumis, atau rambut tumbuh pada pipinya, maka ini tidak mengapa dihilangkan. Karena hal itu menyelisihi kebiasan dan hal itu menjadikan wajah si wanita tersebut tampak buruk.

Adapun alis, maka biasanya tipis lagi lembut dan lebat lagi lebar. Sesuatu yang biasa maka tidak diapa-apakan, karena manusia tidak mengkategorikannya sebagai cacat, dan tidak termasuk aib hingga seseorang perlu untuk menghilangkannya.

Sumber :

Majmu’ah As-ilah Tahummu al-Usrah al-Muslimah, Ibnu Utsaimin, 1/2
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1796