Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Berbicara di antara Dua Khutbah Jum’at
Kamis, 17 Februari 22

Soal :
Apabila seseorang berbicara di antara dua khutbah, apakah shalat (jum’at)nya sia-sia. Perlu diketahui bahwasanya ketika itu ia melarang dua orang dari bercakap-cakap saat khutbah (jum’at) tengah berlangsung.

Jawab :
Tidak, berbicara di antara dua khutbah tidak mengapa, selagi tidak menganggu ketenangan orang-orang yang disekitarnya. Dan bila pembicaraan tersebut dalam hal melarang dari kemungkaran, maka hal tersebut baik.
Adapun, apakah shalatnya dikategorikan sia-sia ? Apa yang Anda maksudkan dengan kata ‘sia-sia’ ? apakah maksud kata tersebut adalah ‘batil’ ataukah pahala shalatnya batil ? Tidak. Hadis tersebut maknanya bukan bahwa shalat tersebut batal dan bahwa ia wajib mengulangi shalatnya. Akan tetapi, maknanya adalah bahwa ia diharamkan mendapatkan pahala Jum’at. Jika seseorang berbicara saat khutbah tengah berlangsung maka ia diharamkan dari mendapatkan pahala Jum’at, ia tidak diberi pahalanya.

(Ibnu Utsimin, ‘Hukmu al-Kalami Baina Khuthbataiy al-Jum’ah’, al-Fatawa ats-Tsulatsiyah, 1/49)

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1793