Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Menempatkan Dupa di Depan Orang-Orang yang Shalat
Selasa, 15 Februari 22


Pertanyaan:

Apa hukum meletakkan dupa (tempat pembakaran) gaharu di depan orang-orang yang shalat di masjid?

Jawaban:

Tidak apa-apa. Ini tidak termasuk katagori makruh karena berkiblat kepada api sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ahli fiqih. Mereka yang memakruhkan karena seolah-olah menghadap ke arah api, alasannya, karena ini menyerupai kaum majusi yang ibadahnya menyembah api. Perlu diketahui, bahwa kaum majusi itu tidak menyembah api dengan cara seperti shalat. Dari itu, tidak mengapa menempatkan dupa untuk membakar gaharu di depan orang-orang yang shalat. Boleh juga menempatkan penghangat ruangan elektrik di depan shaf, apalagi jika hanya di tempatkan di depan para makmum, bukan di depan imam.

Kitab Ad-Da’wah (5), Ibnu Utsaimin (92/89-90)


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1788