Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Memberi Kode kepada Imam Agar Menunggu
Senin, 14 Februari 22

Pertanyaaan:

Kami lihat sebagian orang yang masuk masjid berdehem, yaitu ketika imam sedang ruku', dengan maksud agar kedengaran oleh imam sehingga menunggunya, atau mengatakan, "Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar." Lalu berjalan cepat agar bisa mendapatkan rakaat tersebut bersama imam. Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Perbuatan ini bertolak belakang dengan etika masuk masjid, karena dalam hal ini seorang Muslim diperintahkan untuk berjalan menuju shalat dengan tenang, apa yang didapatinya, itulah yang diikuti, adapun yang tertinggal, maka disempurnakan, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ÅöÐóÇ ÃóÊóíúÊõãõ ÇáÕøóáóÇÉó ÝóÚóáóíúßõãú ÈöÇáÓøóßöíúäóÉö¡ ÝóãóÇ ÃóÏúÑóßúÊõãú ÝóÕóáøõæúÇ¡ æóãóÇ ÝóÇÊóßõãú ÝóÃóÊöãøõæúÇ


"Jika kalian mendatangi shalat, maka hendaklah dengan tenang (tidak tergesa-gesa), apa yang kalian dapati, ikutilah, dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah."

Dalam hadits lain disebutkan, bahwa beliau bersabda,

ÅöÐóÇ ÓóãöÚúÊõãõ ÇáúÅöÞóÇãóÉó ÝóÇãúÔõæúÇ Åöáóì ÇáÕøóáóÇÉö æóÚóáóíúßõãú ÈöÇáÓøóßöíúäóÉö æóÇáúæóÞóÇÑö æóáóÇ ÊõÓúÑöÚõæúÇ¡ ÝóãóÇ ÃóÏúÑóßúÊõãú ÝóÕóáøõæúÇ¡ æóãóÇ ÝóÇÊóßõãú ÝóÃóÊöãøõæúÇ


"Jika kalian mendengar iqomah, berangkatlah untuk shalat, dan hendaklah kalian tenang (tidak tergesa-gesa) dan sopan. Janganlah kalian terburu-buru, apa yang kalian dapati, ikutilah, dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah."

Adapun melakukan hal-hal yang tidak disyariatkan Allah, maka tidak ada kebaikan padanya. Jika itu baik, tentu orang-orang sebelum kita telah lebih dulu melakukannya. Lain dari itu, perbuatan tersebut bisa mengganggu orang lain yang sedang shalat dan mengganggu kekhusyu'an mereka.

Fatawa Mu’ashirah, Ibnu Jibrin, hal. 21.(1/227).

Pertanyaaan:

Saya mendengar ada orang yang jika masuk ke masjid ketika imam sedang ruku, ia mengatakan, "Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar." agar imam memanjangkan rukunya sehingga ia bisa mendapatkan rakaat tersebut. Apakah ini boleh?

Jawaban:

Ini tidak ada dasarnya dan tidak pernah terjadi pada masa sahabat radhiyallahu 'anhum, tidak pula berasal dari petunjuk mereka. Lain dari itu, perbuatan ini bisa mengganggu orang-orang yang sedang shalat bersama imam, padahal mengganggu orang yang sedang shalat itu terlarang, karena gangguan tersebut bisa melengahkan mereka.

Diriwayatkan, bahwa pada suatu malam Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui para sahabatnya, saat itu mereka sedang shalat dengan menyaringkan bacaan, lalu beliau melarangnya, beliau bersabda,

áóÇ íóÌúåóÑú ÈóÚúÖõßõãú Úóáóì ÈóÚúÖò ÈöÇáúÞõÑúÂäö.


"Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan al-Qur`an kepada sebagian yang lain."

Dalam hadits lain disebutkan,

áóÇ íõÄúÐöíóäøó ÈóÚúÖõßõãú ÈóÚúÖðÇ æóáóÇ íóÑúÝóÚú ÈóÚúÖõßõãú Úóáóì ÈóÚúÖò Ýöí ÇáúÞöÑóÇÁóÉö


"Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian lainnya, dan janganlah sebagian kalian mengencangkan bacaan al-Qur`annya kepada sebagian lainnya."

Ini menunjukkan bahwa setiap yang dapat mengganggu para makmum dalam shalat adalah terlarang, karena hal tersebut dapat mengganggu dan menghalangi di antara orang yang shalat dan shalatnya.

Adapun imam, para ahli fiqih mengatakan, "Jika merasakan adanya orang yang baru masuk untuk shalat, maka hendaknya ia menunggu, terutama pada rakaat terakhir, karena dengan rakaat terakhir itulah bisa diperolehnya pahala jamaah." Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ãóäú ÃóÏúÑóßó ÑóßúÚóÉð ãöäó ÇáÕøóáóÇÉö ÝóÞóÏú ÃóÏúÑóßó ÇáÕøóáóÇÉó


"Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat shalat berarti ia telah mendapatkan shalat tersebut."

Tapi jika hal tersebut bisa memberatkan bagi makmum lainnya, maka tidak perlu menunggu, sebab mereka lebih berhak daripada yang baru datang, karena mereka lebih dulu masuk.

Mukhtarat Min Fatawa ash-Shalah, hal. 73, Syaikh Ibnu Utsaimin.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1786