Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Memakan Bawang Putih Atau Bawang Merah Sebelum Shalat
Kamis, 13 Januari 22

Pertanyaan:

Dalam sebuah hadits disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ãóäú Ãóßóáó ËóæúãðÇ Ãóæú ÈóÕóáðÇ ÝóáóÇ íóÞúÑóÈóäøó ãóÓúÌöÏóäóÇ. ÝóÅöäøó ÇáúãóáóÇÆößóÉó ÊóÊóÃóÐøóì ãöãøóÇ íóÊóÃóÐøóì ãöäúåõ ÈóäõæÇ ÂÏóãó.


"Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya, karena sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia."

Apakah ini berarti bahwa orang yang memakan barang-barang tersebut tidak boleh shalat di masjid hingga berlalu waktu makannya, atau berarti memakan barang-barang tersebut tidak dibolehkan bagi orang yang berkewajiban melaksanakan shalat secara berjamaah?

Jawaban:

Hadits ini dan hadits-hadits lainnya yang semakna menunjukkan makruhnya seorang Muslim mengikuti shalat berjamaah selama masih ada bau barang-barang tersebut, karena akan mengganggu orang yang di dekatnya, baik itu karena memakan kuras (daun bawang), bawang merah atau bawang putih atau barang lainnya yang menyebabkan bau tidak sedap, seperti mengisap rokok, sampai baunya hilang. Perlu diketahui, bahwa rokok itu, selain baunya yang busuk, hukumnya juga haram, karena bahayanya banyak dan keburukannya sudah jelas. Ini termasuk dalam cakupan Firman Allah subhanahu wa ta'ala kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

æóíõÍöáøõ áóåõãõ ÇáØøóíøöÈóÇÊö æóíõÍóÑøöãõ Úóáóíúåöãõ ÇáúÎóÈóÇÆöËó


"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (Al-A'raf: 157),

dan FirmanNya,

íóÓúÃóáõæäóßó ãóÇÐóÇ ÃõÍöáøó áóåõãú Þõáú ÃõÍöáøó áóßõãõ ÇáØøóíøöÈóÇÊõ


"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka'. Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik'." (Al-Ma`idah: 4).

Sebagaimana diketahui, bahwa rokok termasuk hal-hal yang tidak baik, dengan begitu rokok termasuk yang diharamkan terhadap umat ini. Adapun batasan tiga hari, saya tidak tahu adanya dalil tentang ini. Dan hanya Allah-lah yang berkuasa memberi petunjuk.

Kitab ad-Da’wah, hal. 81-82, Syaikh Ibnu Baz.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1775