Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Waktu Mustajab pada Hari Jum'at
Rabu, 12 Januari 22

Pertanyaan:

Apakah penghujung waktu Ashar pada hari Jum'at merupakan waktu mustajab? Dan apakah seorang Muslim diharuskan berada di masjid saat itu dan wanita diharuskan berada di rumah?

Jawaban:

Pendapat yang paling kuat tentang waktu mustajab pada hari Jum'at ada dua:
Pertama; Waktu tersebut adalah setelah Ashar hingga terbenamnya matahari bagi orang yang duduk menunggu tibanya shalat Maghrib, baik di masjid ataupun di rumah dengan berdoa kepada Allah, baik laki-laki maupun perempuan. Inilah saat yang paling dekat untuk diperkenankan. Tapi bagi laki-laki tidak boleh shalat Maghrib atau lainnya di rumah, kecuali karena udzur yang dibenarkan syariat, sebagaimana yang telah diketahui dari dalil-dalil syariat.

Kedua; Waktu tersebut adalah dari saat duduknya imam atau khathib di atas mimbar untuk menyampaikan khutbah Jum'at hingga selesainya pelaksanaan shalat Jum'at. Doa di dua waktu ini lebih dekat untuk dikabulkan.

Kedua waktu tersebut merupakan waktu yang paling mustajab pada hari Jum'at, keduanya berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkannya. Selain itu, perlu kiranya mengusahakan saat mustajab tersebut pada waktu-waktu lainnya (selain yang disebutkan), karena karunia Allah itu sangat luas.

Adapun waktu-waktu mustajab dalam semua shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunat adalah ketika sujud, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ÃóÞúÑóÈõ ãóÇ íóßõæúäõ ÇáúÚóÈúÏõ ãöäú ÑóÈöøåö æóåõæó ÓóÇÌöÏñ¡ ÝóÃóßúËöÑõæÇ ÇáÏøõÚóÇÁó.


"Sedekat-dekatnya hamba kepada Rabbnya adalah ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa (di dalam sujud)."

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallahu 'alaihi wasallam bersabda,

ÝóÃóãøóÇ ÇáÑøõßõæúÚõ ÝóÚóÙöøãõæúÇ Ýöíúåö ÇáÑøóÈøó ÚóÒøó æóÌóáøó¡ æóÃóãøóÇ ÇáÓøõÌõæúÏõ ÝóÇÌúÊóåöÏõæúÇ Ýöí ÇáÏøõÚóÇÁö¡ ÝóÞóãöäñ Ãóäú íõÓúÊóÌóÇÈó áóßõãú


"Adapun saat ruku' maka agungkanlah Rabb azza wa jalla, sedangkan ketika sujud maka bersungguh-sungguhlah untuk berdoa, karena itu lebih layak untuk dikabulkan bagi kalian."

Majalah al-Buhuts, edisi 34, hal. 142-143, Syaikh Ibnu Baz.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1774