Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat Di Dalam Pesawat
Selasa, 04 Januari 22

Pertanyaaan:

Jika saya sedang bepergian dengan mengendarai pesawat, lalu tiba waktu shalat, bolehkah saya shalat di dalam pesawat atau tidak?

Jawaban:

Alhamdulillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada rutenya dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum mendarat di salah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya pelaksanaan shalat sesuai kemampuan dalam ruku', sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala,

ÝóÇÊøóÞõæÇ Çááøóåó ãóÇ ÇÓúÊóØóÚúÊõãú


"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (At-Taghabun: 16)

dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ÅöÐóÇ ÃóãóÑúÊõßõãú ÈöÔóíúÁò ÝóÃúÊõæúÇ ãöäúåõ ãóÇ ÇÓúÊóØóÚúÊõãú


"Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka lakukan-lah apa yang kalian sanggupi."

Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya, atau shalatnya termasuk yang bisa dijamak dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, atau ia tahu bahwa pesawat akan landing sebelum habisnya waktu shalat yang kedua, yaitu sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakan keduanya, maka jumhur ahlul ilmi membolehkan pelaksanaannya di dalam pesawat karena wajibnya perintah pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat. Sebagian ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah melaksanakannya di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah di atas tanah atau di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, seperti kendaraan atau kapal, hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ÌõÚöáóÊú áöíó ÇáúÃóÑúÖõ ãóÓúÌöÏðÇ æóØóåõæúÑðÇ


"Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan dijadikan alat bersuci."
Wallahu waliyut taufiq.

Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah, (1/227).


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid
Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1767