Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Shalat dengan Mengenakan Pakaian Transparan
Jumat, 24 Desember 21

Pertanyaan:

Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian transparan yang menampakan warna kulitnya, sementara dibalik pakaian tersebut hanya mengenakan celana pendek yang tidak melebihi pertengahan pahanya, sehingga sebagian pahanya kelihatan dari belakang, Bagaimana hukumnya?

Jawaban:

Hukum shalat mereka adalah seperti orang yang shalatnya dengan mengenakan celana pendek, karena pakaian transparan yang menampakan warna kulit tidak menutupi auratnya, jadi seolah-olah tidak mengenakannya, karena itu, shalat mereka tidak sah menurut pendapat yang benar diantara dua pendapat ulama, dan ini merupakan pendapat yang wajib atas laki laki yang mengerjakan shalat adalah menutup auratnya antara pusar hingga lutut. Ini batas minimal dalam merealisasikan Firman Allah Subhanahu Wa ta'ala:

íÇ Èóäöí ÂÏóãó ÎõÐõæÇ ÒöíäóÊóßõãú ÚöäúÏó ßõáøö ãóÓúÌöÏò


"Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." {Al-a'raf : 31}

Maka yang wajib atas mereka adalah dua pilihan : Mengenakan celana panjang yang menutup aurat antara pusar hingga lutut, atau tetap mengenakan celana pendak tersebut tapi luarnya diganti dengan baju yang tidak tansparan sehingga tidak tampak kulitnya.

Perbuatan seperti ini yang disebutkan dalam pertanyaan ini adalah salah dan berbahaya, karena itu, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dari hal tersebut, lalu berusaha menyempurnakan penutupan auratnya ketika shalat. Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan kebaikan dan petunjuk kepada kita, saudara-saudara kita dan semua kaum Muslimin, yaitu, kebaikan yang dicintai dan diridhoiNya. Sesungguhnya Dia Maha baik lagi Maha mulia.

Fatawa Mu'ashirah, hal. 16-17, syaik ibnu Utsaimin


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1762