Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Meremehkan Shalat
Rabu, 22 Desember 21

Pertanyaan:

Banyak diantara orang-orang sekarang yang meremehkan shalat, bahkan sebagian mereka ada yang meninggalkan semuanya, bagaimana hukum mereka? Dan apa yang diwajibkan kepada setiap muslim berkaitan dengan mereka, terutama kerabatnya, seperti orangtua, anak, istri dan sebagainya?

Jawaban:

Meremehkan shalat termasuk kemungkaran yang besar dan termasuk orang-orang yang munafik, Alloh Subhanahu Wa Ta'ala telah berfirman:

Åöäøó ÇáúãõäóÇÝöÞöíäó íõÎóÇÏöÚõæäó Çááøóåó æóåõæó ÎóÇÏöÚõåõãú æóÅöÐóÇ ÞóÇãõæÇ Åöáóì ÇáÕøóáóÇÉö ÞóÇãõæÇ ßõÓóÇáóì íõÑóÇÁõæäó ÇáäøóÇÓó æóáóÇ íóÐúßõÑõæäó Çááøóåó ÅöáøóÇ ÞóáöíáðÇ (142)


"Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut nama Allah kecuali sedikit sekali." (An-Nisa`: 142),

Dalam ayat lain Alloh Subhanahu Wa Ta'ala berfirman;

æóãóÇ ãóäóÚóåõãú Ãóäú ÊõÞúÈóáó ãöäúåõãú äóÝóÞóÇÊõåõãú ÅöáøóÇ Ãóäøóåõãú ßóÝóÑõæÇ ÈöÇááøóåö æóÈöÑóÓõæáöåö æóáóÇ íóÃúÊõæäó ÇáÕøóáóÇÉó ÅöáøóÇ æóåõãú ßõÓóÇáóì æóáóÇ íõäúÝöÞõæäó ÅöáøóÇ æóåõãú ßóÇÑöåõæäó (54)


"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan." (At-Taubah: 54)

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

áóíúÓó ÕóáóÇÉñ ÃóËúÞóáó Úóáóì ÇáúãõäóÇÝöÞöíúäó ãöäó ÇáúÝóÌúÑö æóÇáúÚöÔóÇÁö¡ æóáóæú íóÚúáóãõæúäó ãóÇ ÝöíúåöãóÇ áóÃóÊóæúåõãóÇ æóáóæú ÍóÈúæðÇ


"Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik daripada shalat Shubuh dan shalat Isya, dan seandainya mereka mengetahui apa yang terkandung pada keduanya, tentulah mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak."

Maka yang wajib atas setiap muslim dan muslimah adalah memelihara shalat yang lima pada waktunya, melaksanakannya dengan thuma'ninah, konsentrasi, khusyu' serta menghadirkan hati, karena Alloh Subhanahu Wa Ta'ala berfirman;

ÞóÏú ÃóÝúáóÍó ÇáúãõÄúãöäõæäó (1) ÇáøóÐöíäó åõãú Ýöí ÕóáóÇÊöåöãú ÎóÇÔöÚõæäó (2)


"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya." (Al-Mukminun: 1-2).

Dan berdasarkan riwayat dari nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, bahwa beliau memerintahkan kepada orang-orang yang buruk dalam melakukan shalatnya karena tidak thuma'ninah agar mengulangi shalatnya. Dan kepada kaum lelaki, hendaknya mereka memelihara shalat-shalat tersebut dengan berjamaah di rumah-rumah Alloh, yakni di masjid, hal ini berdasarkan hadits nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam :

ãóäú ÓóãöÚó ÇáäöøÏóÇÁó Ýóáóãú íóÃúÊöåö ÝóáóÇ ÕóáóÇÉó áóåõ ÅöáøóÇ ãöäú ÚõÐúÑò


"Barangsiapa yang mendengar adzan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur."

Pernah dikatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu, 'apa yang dimaksud dengan udzur itu?" ia menjawab "Takut atau sakit". Dalam shahih muslim, dari abu hurairah Radhiyallahu 'Anhu dari nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam, bahwa beliau didatangi oleh seorang laki-laki buta, lalu berkata, "Wahai rasululloh tidak ada yang menuntunku ke masjid. Apakah aku punya rukhsoh shalat di rumah?" kemudian beliau bertanya:

åóáú ÊóÓúãóÚõ ÇáäöøÏóÇÁó ÈöÇáÕøóáóÇÉö¿ ÞóÇáó: äóÚóãú. ÞóÇáó: ÝóÃóÌöÈú


"Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat?" ia menjawab, "Ya", beliau berkata lagi, "Kalau begitu, penuhilah."

Dalam ash-shahihain dari abu hurairah Radhiyallahu 'Anhu, dari nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda:

áóÞóÏú åóãóãúÊõ Ãóäú ÂãõÑó ÈöÇáÕøóáóÇÉö ÝóÊõÞóÇãó Ëõãøó ÂãõÑó ÑóÌõáðÇ íóÄõãøõ ÇáäøóÇÓó Ëõãøó ÃóäúØóáöÞó ÈöÑöÌóÇáò ãóÚóåõãú ÍõÒóãñ ãöäú ÍóØóÈò Åöáóì Þóæúãò áóÇ íóÔúåóÏõæúäó ÇáÕøóáóÇÉó ÝóÃóÍúÑöÞó Úóáóíúåöãú ÈõíõæúÊóåõãú ÈöÇáäøóÇÑö.


"Sungguh aku sangat ingin memerintahkan shalat untuk didirikan, lalu aku perintahkan seorang laki-laki untuk mengimami orang-orang, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang laki-laki dengan membawa beberapa ikat kayu bakar kepada orang-orang yang tidak ikut shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan api tersebut."

Hadits-hadits ini menunjukan bahwa shalat jamaah termasuk kewajiban kaum laki-laki dan kewajiban yang paling utama, dan bahwa yang menyelisihnya berhak mendapat siksaan yang menyakitkan.

Kita memohon kepada Alloh, semoga memperbaiki kondisi seluruh kaum muslimimdan memberi mereka petunjuk kepada jalan yang diridhoiNya.

Adapun meninggalkan shalat seluruhnya ataupun sebagian waktunya, maka ini adalah kekufuran yang besar walaupun tidak mengingkari kewajibannya, demikian pendapat yang paling kuat diantara dua pendapat ulama, baik yang meninggalkan shalat itu laki-laki maupun perempuan, berdasarkan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

Åöäøó Èóíúäó ÇáÑøóÌõáö æóÈóíúäó ÇáÔöøÑúßö æóÇáúßõÝúÑö ÊóÑúßõ ÇáÕøóáóÇÉö


"Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat."

Dan berdasarkan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

ÇóáúÚóåúÏõ ÇáøóÐöíú ÈóíúäóäóÇ æóÈóíúäóåõãõ ÇáÕøóáóÇÉõ¡ Ýóãóäú ÊóÑóßóåóÇ ÝóÞóÏú ßóÝóÑó


"Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir."

Juga berdasarkan hadits-hadits lainnya yang berkenaan dengan masalah ini.

Sedangkan mengenai orang yang mengingkari kewajibannya baik laki-laki maupun perempuan maka pengingkarannya itu menjadikannnya kafir dan kekufuran yang besar berdasarkan kesepakatan ahlul ilmi, bahkan sekalipun ia melaksanakan shalat. Kita memohon kepada Allah subhanahu wa ta'ala untuk kita dan semua kaum muslimin agar senantiasa dibebaskan dari yang demikian, sesungguhnya Dia sebaik-baik tempat meminta.

Wajib bagi semua kaum muslimin untuk saling menasehati dan saling berwasiat dengan kebenaran serta saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, diantaranya adalah dengan menasehati hati orang yang meninggalkan shalat berjamaah atau meremehkannya sehingga terkadang meninggalkannya, juga memperingatkannya akan kemurkaan dan siksaan Allah. Lain dari itu, hendaknya sang ayah, ibu serta saudara-saudaranya yang serumah, agar senantiasa menasehatinya,dan terus menerus mengingatkannya, mudah-mudahan Allah memberikannya petunjuk sehingga ia jadi lurus. Demikian juga perempuan yang meninggalkannya mereka juga harus dinasehati dan diperingatkan akan murka dan siksa Allah, serta terus menerus diperingatkan. Selanjutnya, perlu mengambil tindakan dengan mengasingkan orang yang enggan dan memperlakukannya dengan cara yang sesuai dengan kemampuan dalam masalah ini, karena hal ini semua termasuk dalam kategori tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, serta amar ma'ruf nahi munkar yang telah diwajibkan Allah kepada para hambaNya baik yang laki-laki maupun perempuan, berdasarkan Firmannya;

æóÇáúãõÄúãöäõæäó æóÇáúãõÄúãöäóÇÊõ ÈóÚúÖõåõãú ÃóæúáöíóÇÁõ ÈóÚúÖò íóÃúãõÑõæäó ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö æóíóäúåóæúäó Úóäö ÇáúãõäúßóÑö æóíõÞöíãõæäó ÇáÕøóáóÇÉó æóíõÄúÊõæäó ÇáÒøóßóÇÉó æóíõØöíÚõæäó Çááøóåó æóÑóÓõæáóåõ ÃõæáóÆößó ÓóíóÑúÍóãõåõãõ Çááøóåõ Åöäøó Çááøóåó ÚóÒöíÒñ Íóßöíãñ (71)


"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan RasulNya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah: 71).

juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

ãõÑõæúÇ ÃóæúáóÇÏóßõãú ÈöÇáÕøóáóÇÉö æóåõãú ÃóÈúäóÇÁõ ÓóÈúÚö Óöäöíúäó¡ æóÇÖúÑöÈõæúåõãú ÚóáóíúåóÇ æóåõãú ÃóÈúäóÇÁõ ÚóÔúÑò¡ æóÝóÑöøÞõæúÇ Èóíúäóåõãú Ýöí ÇáúãóÖóÇÌöÚö.


"Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka (jika tidak melaksanakannya) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka."

Dari hadits ini dapat disimpulkan, bahwa anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, diperintahkan untuk shalat sejak berusia tujuh tahun, kemudian jika telah mencapai usia sepuluh tahun dan belum juga mau melaksanakannya maka mereka harus dipukul. Maka orang yang sudah baligh tentu lebih wajib lagi untuk diperintah shalat dan dipukul jika tidak melaksanakannya yang disertai dengan nasehat yang terus menerus serta wasiat dengan kebaikan dan kesabaran, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman,

æóÇáúÚóÕúÑö (1) Åöäøó ÇáúÅöäúÓóÇäó áóÝöí ÎõÓúÑò (2) ÅöáøóÇ ÇáøóÐöíäó ÂãóäõæÇ æóÚóãöáõæÇ ÇáÕøóÇáöÍóÇÊö æóÊóæóÇÕóæúÇ ÈöÇáúÍóÞøö æóÊóæóÇÕóæúÇ ÈöÇáÕøóÈúÑö (3)


"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran." (Al-Ashr: 1-3).

Barangsiapa yang meninggalkan shalat setelah usia baligh dan enggan menerima nasehat, maka perkaranya bisa diadukan kepada mahkamah syar'iyah sehingga ia diminta untuk bertaubat, jika tidak mau bertaubat maka dibunuh. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki kondisi kaum Muslimin dan menganugerahi mereka kefahaman tentang agama serta menunjukkan mereka untuk senantiasa saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, amar ma'ruf dan nahi mungkar, serta saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran, sesungguhnya Dia Mahabaik lagi Mahamulia.

Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 21-27, Syaikh Ibnu Baz.


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1760