Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Gerakan Sia-Sia di Dalam Shalat
Jumat, 10 Desember 21

Pertanyaan:

Banyak orang yang melakukan gerakan sia-sia di dalam shalatnya, apakah ada batas tertentu dalam bergerak yang membatalkan shalat? Apakah batasannya itu dengan tiga kali gerakan berturut-turut ada dasarnya? Apa yang Anda nasehatkan kepada orang yang sering melakukan gerakan sia-sia di dalam shalat?

Jawaban:

Yang wajib bagi seorang Mukmin dan Mukminah adalah thuma'ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa) di dalam shalat, karena thuma'ninah termasuk rukun shalat berdasarkan riwayat di dalam kitab ash-Shahihain, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada orang yang tidak thuma'ninah di dalam shalatnya untuk mengulangi shalatnya. Dan yang disyariatkan kepada setiap Muslim dan Muslimah adalah khusyu' di dalam shalat, konsentrasi dan menghadirkan seluruh perhatian dan hatinya di hadapan Allah subhanahu wa ta'ala, hal ini berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta'ala,

ÞóÏú ÃóÝúáóÍó ÇáúãõÄúãöäõæäó (1) ÇáøóÐöíäó åõãú Ýöí ÕóáóÇÊöåöãú ÎóÇÔöÚõæäó (2)


"Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya." (Al-Mukminun: 1-2).

Dan dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia terhadap pakaiannya, jenggotnya atau lainnya. Jika banyak melakukan itu dan berturut-turut, maka sejauh yang kami ketahui, bahwa itu diharamkan menurut syariat, dan itu berarti membatalkan shalat.

Untuk hal ini tidak ada batasan tertentu. Sedangkan pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan, ini merupakan pendapat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Adapun yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri. Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakan sia-sianya itu banyak dan berturut-turut, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu, di samping itu hendaknya ia bertaubat dari perbuatan tersebut. Nasehatku untuk setiap Muslim dan Muslimah, adalah hendaklah memelihara pelaksanaan shalat disertai kekhusyu'an di dalamnya serta meninggalkan gerakan sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, hal ini karena agungnya perkara shalat, dan karena shalat itu sebagai tiang agama Islam dan rukun Islam terbesar setelah syahadatain. Lagi pula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab (dihitung) dari seorang hamba adalah shalatnya. Semoga Allah menunjuki kaum Muslimin kepada jalan yang diridhaiNya.

Fatawa Muhimmah Tata’allaqu Bish Shalah, hal. 41-42, Syaikh Ibnu Baz


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1756