Artikel : Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits
Hukum Memikirkan Sesuatu yang Haram Tanpa Melakukannya
Rabu, 01 Desember 21

Pertanyaan:

Apakah hukum berfikir untuk melakukan sesuatu yang diharamkan, seperti bila seseorang berfikir untuk mencuri atau berfikir untuk berzina padahal dia mengetahui dari kondisi dirinya tidak akan melakukan hal itu bila kebetulan peluang ke arah itu terbuka?

Jawaban:

Pikiran-pikiran jelek yang timbul pada diri manusia, seperti berfikir untuk berbuat zina, mencuri, meminum sesuatu yang memabukkan dan semisalnya sedangkan dia tidak melakukan sesuatu apapun darinya; maka hal ini dimaafkan dan orang tersebut tidak mendapatkan dosa, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

Åöäøó Çááåó ÊóÌóÇæóÒó áöÃõãøóÊöíú ãóÇ ÍóÏóËóÊú Èöåö ÃóäúÝõÓõåóÇ ãóÇ áóãú íóÊóßóáøóãõæúÇ Ãóæú íóÚúãóáõæúÇ Èöåö.


"Sesungguhnya Allah telah mengampuni dari umatku hal-hal yang dibisikkan oleh jiwa mereka selama mereka tidak berbicara tentangnya (membeberkannya) atau melakukannya."

Dan sabda beliau yang lain (hadits Qudsi,

ãóäú åóãøó ÈöÓóíöøÆóÉò æóáóãú íóÚúãóáúåóÇ áóãú ÃóßúÊõÈúåóÇ Úóáóíúåö


"Barangsiapa yang berkeinginan untuk melakukan suatu kejahatan sedangkan dia tidak melakukannya, niscaya Aku (Allah) tidak mencatatkan (dosa) atasnya."

Di dalam lafazh yang lain disebutkan,

ÇõßúÊõÈõæúåóÇ áóåõ ÍóÓóäóÉð ÅöäøóãóÇ ÊóÑóßóåóÇ ãöäú ÌóÑøóÇÆöíú


"Catatkan baginya satu pahala, sebab dia hanya meninggalkannya (tidak melakukan hal itu, pent.) demi Aku." (Hadits ini diriwayatkan secara sepakat oleh Imam Bukhari dan Muslim (Muttafaq Alaih) dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas-radhiyallahu 'anhu-.

Makna hadits tersebut adalah barangsiapa yang meninggalkan kejahatan yang ingin sekali dia lakukan demi Allah, maka Allah akan mencatatkan baginya sebagai satu kebaikan; dan jika dia meninggalkannya karena faktor-faktor yang lain, maka tidak akan dicatat sebagai satu kejahatan baginya namun tidak pula dicatat sebagai satu kebaikan. Inilah karunia Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan rahmatNya kepada para hambaNya. Segala puji dan rasa syukur hanya untukNya, tiada tuhan yang haq untuk disembah selainNya.

Kumpulan Fatwa-Fatwa dan Beragam Artikel, juz V, hal. 424 dari Syaikh Bin Baz


Sumber: 'al-Fatawa asy-Syar'iyyah Fi al-Masail al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram,'
(Fatwa-Fatwa Syar'i Terhadap Permasalahan Kontemporer Oleh Para Ulama Kota Suci dari syaikh Khalid bin Abdurrahman al-Juraisiy).
Diposting oleh: Abdul Wakhid

Hikmah Al-Quran & Mutiara Hadits : index.php
Versi Online : index.php/?pilih=lihatfatwa&id=1754